HALSEL, OT - Aksi unjuk rasa Organisasi Kendaraan Darat (Organda) Halmahera Selatan (Halsel) mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sekreatasi Daerah Kabupaten Halsel, Saiful Turuy, menemui pendemo dan mendengar semua aspirasi yang disampaikan oleh Organda terkait pungutan yang terjadi di pelabuhan laut Kupal dan dermaga Semut Kupal.
Pantauan, indotimur.com, di lokasi, pihak Organda menyuarakan aspirasi terkait dengan retribusi masuk pelabuhan Kupal yang diduga ada indikasi pungutan oleh dinas terkait.
Ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi, menyenbut ada yang "aneh" dalam retribusi di pelabuhan Kupal.
Kata dia, setiap pengendara roda dua dikenakan cas masuk sebesar Rp 2000 dan cas keluar Rp. 2000, sedangkan roda empat dikenakan Rp 4000 ribu untuk sekali masuk.
"Jadi saat masuk sudah bayar dua ribu keluar dua ribu lagi, sementara roda empat, empat ribu masuk dan empat ribu keluar, jika tidak bayar portal palang tidak akan dibuka," sebut Iksan.
Biaya itu, kata dia semakin membengkak menjadi Rp, 15 ribu ketika kendaran roda empat mengangkut barang atau penumpang.
"Kami minta dasar aturannya apa, yang kami tau, kendaran roda dua Rp. 1000, dan roda empat Rp.2000, itupun hanya masuk, keluar sudah tidak dibayar," terangnya.
Iksan mengaku, pihaknya sudah berulang kali menanyakan hal ini kepada dinas teknis namun petugas tidak bisa menjelaskan aturannya. "Mereke tidak mau menemui kami, dan setiap kami tanya alasanya sangat tidak rasional," kesalnya.
Sementara itu, Sekda Halsel, Saiful Turuy, dihadapan para pendemo, mengakui jika apa yang dilakukan oleh oknum Dishub tersebut adalah ilegal, olehnya itu pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kebijakan tersebut.
"Saya akan panggil kadis dan semua kabidnya yang berurusan dengan pelabuhan dan memintai klarifikasi terkait dengan kasus ini," jelasnya.
Dia juga mengaku, akan melakukan investigasi terlebih dahulu untuk mencari tau kebijakan apa yang dipakai untuk menarik retribusi yang diduga ada unsur pungutan liar tersebut, sebagai sebagai bahan perbandingan nanti.
"Bukti-bukti akan kita kumpulkan dan akan kita berikan sangsi tegas bagi oknum tersebut jika terbukti bersalah," ancamnya.
Dihadapan pendemo, Saiful menyampaikan, regulasi yang dipakai dalam portal masuk pelabuhan tersebut, mengunakan kebijakan, dengan memakai perda umum yang telah berlaku selama ini.
"Jadi itu turunan dari perda akumulasi umum dinas itu sendiri, dan kita buat kebijakannya, namun kebijakan itu hanya untuk mendongkrak PAD, dan khusus masuk tidak ada pungutan lain lagi," akunya.
Orang nomor tiga di jajaran Pemkab Halsel itu berjanji akan mengawal aspirasi ini hingga tuntas, sebelum melaporkannya ke atasannya.
"Sekali lagi, saya tegaskan di pemerintahan Usman-Bassam, tidak ada yang namanya menyusakan masyarakat, jika itu ada itu hanya ulah oknum yang tidak bertanggungjawab maka itu akan kami tindak," tegasnya.
(iel)