Home / Indomalut / Halsel

Komisi II DPRD Tindak Lanjut Tuntutan Nelayan Obi ke Provinsi

23 Mei 2022
Kordinasi Komisi II DPRD Halsel dan DKP Provinsi

HALSEL, OT - Komisi II DPRD Halsel terus melakukan upaya untuk membantu nelayan Obi dan Bacan dalam rangak menertibkan rumpon dan pajeko berkapasitas 30 GT yang beroperasi di wilayah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD, Rustam Ode Nuru, yang juga Anggota DPRD Dapil Obi, mengaku pihaknya telah melakukan audens dengan DKP Provinsi dan perwakilan DKP Halsel, untuk mencari solusi dari tuntutan para nelayan.

"Dari pengakuan DKP provinsi, sejak 2016 hingga saat ini, DKP provinsi tidak pernah memberikan rekomendasi izin usaha rumpon dan pajeko berkapasitas 30 GT ke atas," ujarnya.

Olehnya itu, kata Rustam, DKP provinsi akan melakukan tindakan pada rumpon-rumpon yang tidak memiliki izin dan pajeko yang memiliki kapasitas 30 GT.

"Untuk laporan yang kami dapat sesuai data DKP Halsel, kami menemukan 18 titik rumpon yang tidak memiliki izin, namun DKP provinsi mengaku kurang lebih 1.360 rumpon yang ada di Maluku Utara tidak memiliki izin," sebutnya.

Dia menambahkan, pengakuan DKP provinsi Malut, sejak 2016 hingga saat ini (2022-red), DKP provinsi tidak pernah mengeluarkan izin rumpon.

"Itu artinya PTS Halsel tidak pernah berkordinasi dengan DKP  provinsi, dalam mengeluarkan izin rumpon dan pajeko," terangnya.

Namun kata Rustam, Komisi II DPRD Halsel, pada prinsipnya, meminta sesegera mungkin DKP provinsi menindaklanjuti dan menertibkan rumpon-rumpon tersebut.

"Mereka akan melakukan penindakan dalam waktu dekat," tegasnya.

Sementara itu, Kadis DKP Halsel, Yusuf Hi Untung, mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan baik pengawasan dan izin sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait dengan tuntutan para nelayan.

"Jadi sejak terbitnya UU nomor 32 2014 dan ditindaklanjuti di 2018 maka semua kewenangan sudah masuk di provinsi, itu yang membuat kami tidak bisa menindak pemilik rumpong," katanya.

Dia menjelaskan, dalam UU 32 huruf F juga menyangkut dengan laut dimana 0 sampai 12 mil sudah mauk ke provinsi, sehingga izin dan pengawasan sudah bukan masuk ke wilayah DKP Halsel.

"Memang DKP provinsi tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin, dia hanya merekomendasikan saja, karena izin semua di masing-masing kabupaten kota melalui PTMSP," akunya.

Namun, kata Untung, rekomendasi tersebut bukan hanya pada DKP Provinsi melainkan Sahbandar karena menyangkut dengan titik koordinat, jalur lalulintas kapal laut. olehnya itu dua rekomendasi ini yang akan menjadi rujukan untuk dikeluarkannya izin oleh PTSP.

"Dalam izin juga harus dilihat terkait dengan kapasias kapal sudah diatas 30 GT, dia punya wilayah operasi diatas 12 mil, tidak bisa operasi dibawa 12 mil, begitu juga dengan jenis izin, apa izinya cakalang dan tuna, atau hanya momar atau jenis ikan lainnya," ungkap Untung.

Sementara menyangkut izin rumpon dan pajeko juga dikeluarkan dalam bentuk paket, sesuai dengan surat izin alat tangkap, dimana satu kapal membawahi tiga rumpon, sementara rumpon juga ada rumpon laut dalam dan laut dangkal.

"Kalau izinya cakalang dan tuna tidak bisa masuk di wilayah dangkal begitu juga sebaliknya, sementara yang ada izin bagi rata baik pajeko maupun rumpon, sementara jarak rumpon satu ke rumpon yang lain harus 10 mili," tutupnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT