Home / Ternate Andalan

Ini Ketentuan Libur Iduladha 1446 H / 2025 M

BKPSDM Kota Ternate Ingatkan ASN dan Pegawai non-ASN Tidak Menambah Libur Usai Lebaran
04 Juni 2025
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, S.STP

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberi penjelasan tentang libur dan cuti lebaran hari raya iduladha 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Hari libur nasional Iduladha tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Hari Raya Iduladha 1446 H ditetapkan sebagai hari libur nasional yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Libur tersebut kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada Senin, 9 Juni 2025.

"Jadi cuti hari raya iduladha sampai Senin saja, hari Selasa sudah harus masuk kantor," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, Rabu (4/6/2025) di kantor Wali Kota.

Dia menegaskan, pegawai pemerintah Kota Ternate baik PNS, P3K maupun pegawai non-ASN yang sengaja menambah libur atau cuti akan dikenakan sanksi.

"Kalau tambah-tambah libur sudah pasti akan dikenakan sanksi seusai ketentuan yang berlaku," tegas Samin.

Dia memastikan, usai libur dan cuti lebaran  pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah OPD ternasuk kantor-kantor Lurah di Kota Ternate.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT