Home / Indomalut / Halsel

DPRD dan Praktisi Hukum Minta Kadis DPMD dan Kabang Hukum Ikhtiar Hukum

25 Juni 2024
kantor Bupati Halsel (foto_ist)

HALSEL, OT - Anggota DPRD Halsel, Gufran Mahmud dan Praktisi Hukum Ismid Usman, meminta kepada kadis DPMD Halsel Maslan Hi Hasan, dan Kabag Hukum Yuslan Umakamea, agar Iktiar dalam membaca hukum.

Permintaan tersebut, disampaikan keduanya, menanggapi agenda dinas DPMD yang melakukan pengukuhan kembali 174 kepala Desa (kades) mengikuti Pilkades di 2022. 

"Kadis dan Kabang hukum harus paham hukum, kalau tidak mau jadi apa daerah ini,"ujar Anggota DPRD Halsel, Gufran Mahmud saat dikonfirmasi Wartawan.

Anggota DPRD 5 Periode ini, menjelaskan, kentuan yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa tersebut, sangat jelas dan memiliki dasar hukum, olehnya itu harus dipahami dengan baik oleh dua istnasi di pemerintah itu sendiri.

"Masajatan itu perintah undang-undang jadi tidak ada lagi yang namanya pengukuhan dan pelarikan lanjutan, jadi edarannya Mendagri SKnya di perpanjang bukan pengambilan sumpah jabatan,"sebutnya.

Kata Gufran, bahkan bupati sendiripun jika diberhentikan sementara karena berdasarkan aduan masyarakat dan sebagainya, masa jabatnya tetap diperpanjang secara aturan itu perintah UU.

"Kacau kalau Kadis dan Kabang Hukum, bikin pelantikan atau pengambilan sumpah kembali, karena dalam satu tahun masa jabatan tidak mungkin dia kali sumpah jabatan,"bebernya.

Sementara itu, Hal yang sama juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Halsel, Ismit Usman, dimana dirinya menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menyakut dengan perubahan norma yang mengatur periodesasi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun sangat jelas.

"Maka tidak bisa ada dalil terkait pengambilan sumpah atau p lantikan dan lainnya, karena ini hanya perpanjangan SK,"sebutnya.

Kata Ismid, sangat tepat, jika Bupati Halsel, Dinas DPMD dan Kabag Hukum mencabut SK lama dan menerbitkan SK baru sesuai regulasi yang terbaru.

"Kadis DPMD dan Kabag Hukum harus banyak Iktiar hukum, karena ketentuan regulasi soal administrasi tidak bisa pake alasan,"terangnya.

Sementara itu, Kadis DPMD Halsel, Masalan Hi Hasan Dikonfirmasi, membenarkan jika besok pihaknya melakukan pengukuhan kepada para kepala desa di Halsel.

"Pokonya besok baru dengar dia p hasil saat pengukuhan, karena kami Masi di kediaman Bupati konsultasi bupati," singkatnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT