HALSEL, OT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, meminta kepada pihak terkait dalam hal ini KPH agar turun dan menindak PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM) yang diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menurut Ketua DPC, GPM Halsel, Harmain Rusli, semua regulasi aturan sudah disampaikan oleh pihak KPH Halsel, oelhnya itu, pihaknya menantang KPH agar serius dalam menyikapi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara tersebut.
"Sesuai kajian kami juga sama persis dengan disampaikan oleh KPH dalam beberapa waktu lalu di media masa, maka perlu ada tindakan," sebut Harmain.
Kata dia, jika tidak ada tindakan dari pihak KPH, maka pihaknya akan menggelar aksi memboikot aktivitas KPH itu sendiri sampai ada kebenaran dari KPH terkait dengan izin kawasan tersebut.
"Mereka akan membongkar hutan dengan luas ratusan Hektar (Ha). karena lusa wilayah IUP IMM sendiri sebesar 4. 800,00 Ha. maka ini perlu di kawal," tegasnya.
Kata Armain, dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengisyaratkan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki IPPKH. Namun, sampai sejauh ini pihak PT. IMM belum mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Kalau betul perusahaan sebelum beroperasi wajib mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. namun nyatanya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi IPPKH, namu sudah melakukan aktivitas pertambangan maka sudah tentu perusahaan itu melanggar aturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,"sebutnya.
Sementara itu, Direktur PT. IMM, Sarka Elajou, dikonfirmasi mengaku pihaknya suda mengantongi izin tersebut sehingga kegiatan eksplorasi sudah dilakukan. "Kata siapa izin lingkungan dan kawasan belum ada," singkat Sarka.
Meski demikian, dia enggan menyebutkan nomor surat izin yang dikeluarkan pihak Kementerian.
(iel)