Home / Indomalut / Halsel

Dinkes Dan Satpol Tak Mampu Jalankan Perda dan Permenkraf

20 September 2022
Anggota Intel Satpol yang dikeroyok di Caffe BungaLouw

HALSEL,OT- Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dinilai tak mampu menjalankan peraturan daerah nomor 9 dan 10 tahun 2004 serta permenkraf nomor 16 tahun 2014.

Pasalnya perda yang mengatur terkait minuman keras dan prostitusi tersebut tak mampu dijalankan oleh satpol PP yang berakibat banyaknya kasus kriminal terjadi di tempat hiburan malam, begitu juga dengan dinas kesehatan yang terkesan mengabaikan permenkraf dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap para pemandu karoke di beberapa Caffe di Halsel.

"Kami sudah audens dengan beberapa rekan di polres, dan mereka mengatakan demikian, pengabaian perda oleh satpol berakibat bagi marakanya minuman keras di caffe-caffe,"sebut Ketua GPM Halsel Harmain Rusli.

Lanjut Harmain, terakhir kali pengabaian tersebut, membuat korbanya nyawa di Caffe  Obi beberapa bulan lalu, dan paling terakhir diketoknya salah satu anggota intelpol satpol PP oleh warga lantaran diduga sudah mabuk saat berada di Caffe bungalouw.

"Kedua instansi tersebut sudah harus tegas, jika tidak masalah seperti ini akan terus berulang-ulang,"sebutnya.

Ia bahkan meminta Bupati Halsel agar Menganti kedua pimpinan dinas tersebut jika dinilai tak layak menjalankan tugasnya.

"Aturan sudah jelas, anggaranya operasionalnya juga jelas, kenala masih mandul,"heranya.

Sekedar diketahui, akibatan tidak jalannya perda dan permen tersebut, salah satu Anggota Intel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Darwin Abdullah, dikeroyok sejumlah pemuda Desa Marabose dan Wayamiga hingga korban mengalami luka di bagian dalam mulut, bengkak dan mengeluarkan darah, luka di bagian hidung, luka di bagian tenggorokan, dada dan bagian lutut.(iel)(iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT