HALSEL, OT - Setiap speedboat yang beroperasi dari pelabuhan Semut Kupal menuju berbagai daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, diwajibkan membayar "jatah" ke petugas Dinas Perhubungan setempat.
Hal ini terungkap saat aksi unjuk rasa para sopir angkutan kota (angkot) di Bacan, Senin (7/3/2022).
Ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi, dalam dialognya bersama Sekda Halsel Saiful Turuy mengaku praktek "jatah" untuk petugas Dishub Halsel yang bertugas di pelabuhan Kupal bahkan telah berlangsung lama.
Dia bahkan mengaku siap menghadirkan pengelola dan motoris speedboat jika Pemda membutuhkan keterangan atas praktek tersebut.
"Iya, ini betul dan silahkan teman-teman wartawan dan pak Sekda kroscek di lapangan, nanti saya yang panggil pemilik speeadboatnya," tantang Iksan.
Menurutnya, dalam regulasi tidak tertuang retribusi atau apapun istilahnya dalam aturan Surat perintah Berlayar (SPB), "yang ada hanya dalam bentuk Asuransi Jasa Raharja namun dalam aturan Jasa Raharja hanya dikenakan Rp. 2000 rupiah, satu kali berlayar, namun anehnya dishub memberikan patokan Rp. 350 ribu rupiah per speed satu kali berlayar," terangnya.
Dia berharap pemerintah serius memperhatikan pemasalahan ini, sebab peran sopir maupun motoris sangat besar atas pendapatan daerah. "Kami telah mengikuti aturan dalam hal ini, tapi kenapa izin berlayar kami seakan menjadi hal yang sangat krusial untuk diterbitkan," cetusnya.
Sementara itu, salah satu motoris speedboat yang melayari rute Kupal-Obi mengaku, praktek "jatah" petugas sudah lama berlangsung.
Kata dia, "jatah" tidak hanya diberlakukan bagi speedboat yang memiliki izin berlayar, namun diberlakukan bagi speedboat yang tidak memiliki izin berlayar.
Hal ini diakui, salah satu ABK speedboat, berinisial AK. Dia menjelaskan, seluruh speedboat yang bermuatan penumpang dan barang di pelabuhan Kupal sebagian tak memiliki izin berlayar resmi dari pemerintah setempat maupun dari instansi yang berwenang di wilayah kabupaten Halsel.
"Akan tetapi, setiap setiap speedboat yang berlayar diwajibkan membayar kewajiban "retribusi" untuk pemerintah daerah dengan iuran sebesar Rp. 350 ribu, "kami juga membayar iuran asuransi kepada perusahaan asuransi," katanya.
AK juga mengaku, sebagian speedboat yang beroperasi tidak memiliki izin, namun retribusi untuk petugas tetap diberi.
“Benar, keberangkatan speedboat kami dapat dikatakan ilegal sebab, sebagian tanpa ada izin berlayar, tapi bagaimana retribusi yang dipungut oleh petugas-petugas pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Saiful Turuy, mengaku pihaknya akan mengecek langsung dilokasi dan akan memanggil pihak terkait yakni Dishub untuk memintai keterangan.
"Kalau soal ini, kita juga akan panggil Dishub, dan akan menanyainya terkait aturan yang dipakai dalam izin berlayar,"singkatnya.
Sementara itu, Kadishub Halsel, saat didatangi wartawan di kantornya, tidak berada ditempat.
"Pak Kadis ada acara keluarga, sementara Kabid Prasarana juga tak berada di kantor," ujar salah satu staf saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Senin (7/3/2022).
(iel)