HALBAR, OT - Usulan pemberhentian tetap mantan Inspektur Halmahera Barat (Halbar), Martinus Djawa, telah direstui dan ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera Barat, pada Rabu (10/1/2024).
Kepada indotimur.com Kepala BKD Halbar Fransiska Renjaan, mengatakan, soal Martinus Djawa, proses pemberhentian sementara, karena diduga melanggar ketentuan yang diataur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 yang mengatur tentang hukuman kedisplinan berat selaku ASN olehnya itu, yang bersamgkutan diberhentikan sementara guna untuk dilakukan pemeriksaan
"Beliau (Martinus Djawa) diberhentikan sementara di Senin tanggal 8 kemudian diangkat Plh. dan besoknya Selasa tanggal 9, setelah menerima SK pemberhentian sementara, beliau mau mengundurkan diri," ungkap Fransiska, saat ditemui di lantai II Kantor Bupati Halbar.
BACA JUGA : Bupati Halbar Klaim Martinus Diberhentikan Bukan Undur Diri
Menurutnya, pemberhentian sementara telah diatur dalam mekanisme, "yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh tim pemeriksaan yang diketuai langsung Sekda, dengan anggota, BKD serta Inspektorat," terang Fransiska.
"Sudah ajukan permohanan pengunduran diri sehingga sudah tidak dilanjutkan untuk diperiksa. Karena sebelum diperiksa belau (Martinus) ajukan undur diri dan pemberhentian tetap dikeluarkan hari ini (Rabu) pak Bupati juga sudah tandatangan," ungkapnya
Untuk diketahui, proses pengunduran diri dilakukan Martinus Djawa karena yang bersangkutan telah berusia 59 tahun atau tinggal setahun masa purna bakti.
(deko)