HALBAR, OT - Pembatalan sepihak proyek pekerjaan jalan sirtu Desa Guaeria Kecamatan Jailolo yang diduga melibatkan Bupati Halmahera Barat (Halbar), memdapat tanggapan dari PT. Tugu Utama Sejati selaku pememang tender.
Dalam surat "sakti" bernomor : 96/TUS/Dinas PUPR-HB/Vll/2021 tertanggal 10 Juli, 2021, PT. Tugu Utama Sejati (TUS) memgajukan keberatan atas keputusan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PU-PR) yang secara sepihak membatalkan kontrak lerja proyek tersebut.
Sebagaimana dikutip dari surat yang juga dikantongi indotimur.com, pada poin kelima (5) menerangkan ; Tidak ada hal-hal yang mengharuskan proses pelelangan dan penandatangan kontrak Paket Pembangunan Jalan Sirtu di Desa Guaeria dinyatakan gagal maka Perintah Bupati Kepala Daerah Halmahera Barat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Barat agar "memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pelelangan ulang paket Pekerjaan Jalan Sirtu Desa Guaeria Kecamatan Jailolo" adalah proses intervensi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.
Berdasarkan alasan-alasan diatas, terlihat ada usaha-usaha dari beberapa oknum yang memaksakan keinginan untuk membatalkan proses lelang dan membatalkan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu desa Guaeria dengan cara-cara yang menyalahi peraturan-peraturan yang berlaku dan usaha-usaha ini sangat menganggu proses pelaksanaan pekerjaan tersebut dilapangan.
Karena itu, kami dari PT. Tugu Utama Sejati menolak pembatalan Kontrak Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Sirtu Desa Guaeria dan meminta supaya Pemerintah Daerah Halmahera Barat lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Rakyat Halmahera Barat untuk akses jalan dari pada kepentingan-kepentingan pribadi beberapa oknum yang terlihat jelas menganggu proses pembangunan di Halmahera Barat yang sudah berlangsung beberapa waktu ini sejak terbentuknya Pemerintahan yang baru di Halmahera Barat.
Demikian surat tanggapan kami. Kami sangat mohon pengertian dan perhatian Bapak mengenai tanggapan kami ini. Terima kasih atas pengertian dan kerjasamanya. Menanggapi surat "sakti " PT. Tugu Utama Sejati.
BACA JUGA : DPRD Halbar Tuding Proyek Sirtu Jalan Guaeri Syarat Kepentingan
Memggapi surat keberatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Kepala Dinas PU-PR Halmahera Barat, Abubakar A. Rajak enggan menanggapi surat tersebut.
Menurutnya, sekarang bukan waktu yang tepat untuk berbalas pantun, karena yang terpenting adalah proses pekerjaan dilakukan atau tidak.
'Mungkin tidak perlu untuk saling membalas, sebab saat ini yang penting adalah proses pekerjaan jalan atau tidak," katanya.
Saat ini, lanjut Abubakar, karena pekerjaan sudah jalan, maka tidak perlu lagi dipolemikan.
"Karena dengan waktu yang ada, itu penting pekerjaan jalan atau tidak sekarang kan sudah mulai jalan pekerjaanya kita sudahi," pungkasnya.
(deko)