HALBAR, OT - Majelis Kode Etik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, memastikan oknum ASN berinisial DA yang disinyalir "bermain" proyek akan menjalani sidang etik.
ASN yang bertugas di kantor Camat Loloda itu, akan dimintai klarifikasi atas tindakannya di kantor BPKAD Halbar beberapa waktu lalu.
Kepada indotimur.com ketua Majelis Kode Etik Pemkab Halbar, Syahril Abdurajak menegaskan, masalah oknum ASN yang "mengamuk" di kantor BPKAD beberapa waktu lalu, dipastikan akan dibawa ke ruang sidang kode etik.
Dia memastikan jika dalam pemeriksaan atau BAP oleh Badan Kepegawain Daerah (BKD), yang bersangkutan terbukti melangga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021, maka dapat dipastikan DA akan dijatuhi sanksi.
"ASN seperti itu akan diberikan sangsi kode etik, saya ingin tegaskan yang namanya ASN tidak bisa bermain proyek, jangankan kita sebagai ASN, istri kita sendiri saja tidak bisa," tegas Syahril yang juga menjabat sebagai Sekda Halbar
Orang nomor tiga di jajaran Pemkab Halbar menjelaskan, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan proses pemanggilan terhadap DA yang diketahui bertugas di Kantor Camat Loloda, guna dimintai keterangan atau klarilifikasi.
"Kita akan bawa masalah ini ke sidang kode etik ASN nanti, yang bersangkutan akan dipanggil, kalau dia memang terbukti bersalah dengan delik kasus main proyek maka akan diberikan sangsi, yang pasti sangsinya tidak ada sangsi ringan," ungkap Syahril.
BACA JUGA : Gegara Proyek Tidak Cair, Oknum ASN di Halbar ‘’Mengamuk’’
Sekda menambahkan, informasi yang diterima, selain membuat keonaran di kantor BPKAD Halbar, DA juga disebut-sebut tidak pernah berkantor dalam waktu yang cukup lama.
"Kita juga akan menelusuri kediaiplinan DA di kantor Camat, sebab kami juga mendapat laporan DA tidak pernah berkantor dengan waktu yang cukup lama," ungkap Sekda.
BACA JUGA :Bupati Halbar ‘’Geram’’ Ada Oknum ASN Diduga Merangkap Kontraktor
Jika dalam pemeriksaan terhadap tingkat kedisiplinan DA ini terbukti tidak berkantor, maka Majelis Kode Etik ASN Pemkab Halbar akan memberi sanksi terhadap atasan yang bersangkutan dalam hal ini Camat Loloda.
"Karena atasan di kantor Camat dianggap melakukan pembiaran atau sengaja mendiamkan masalah ini, bisa juga disebut dugaan persekongkolan," tegas Sekda.
"Kita juga lihat, ASN kemudian tidak pernah masuk kantor dan ini tidak dilaporkan oleh atasannya, sudah pasti atasnya juga kena sanksi, dianggap bersekongkol dengan bersangkutan, jadi atasan akan dipanggil nanti," pungkas Syahril memastikan masalah ini akan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
(deko)