HALBAR, OT - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Camat Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Malut, berinisial DA memgamuk di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Rabu, (29/12/2021).
Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, keonaran yang dilakukan oknum ASN ini, diduga karena anggaran proyek yang dikerjakan oleh perusahan yang disinyalir milik DA belum cair, sehingga DA mengamuk dan mendesak BPKAD Halbar untuk segera menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Padahal dalam ketentuan, PNS dilarang terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN dan juga PNS dilarang sama sekali "main" proyek.
Kepala BPKAD Halbar Chuzaema Djauhar saat dikonfirmasi membenarkan keributan di kantornya. Meski demikian dia mengaku belum menerima informasi penyebab keributan.
Mantan Sekretaris DPRD Halbar ini mengaku bakal mencairkan anggaran proyek yang diduga milik oknum PNS berinisial DA dalam waktu dekat.
"Saya kurang tau keributan itu, tapi menurut staf, tuntutan dia (DA-red) terkait pencairan dana proyek, saya ingin tegaskan bahwa pada prinsipnya akan dibayar, karena anggaran terkait pekerjaan proyek itu sudah ada menunggu prosesnya saja," sebut Chuzaema melalui pesan WhatsApp.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Halbar ini menambahkan, proses pencarian dana proyek milik perusahan yang diduga milik DA sudah dikeluarkan SP2D, namun belum diturunkan oleh pihak keuangan.
Dia meminta agar ASN tersebut jangan membuat keributan hingga merusak fasilitas kantor.
"Anggaran itu pasti dicairkan, jangan buat keributan apalagi sampai merusak fasilitas kantor, karena ini aset negara," tegasnya.
Sementara itu, oknum ASN berinisial DA, hingga berita ini dipublish, belum memberikan pernyataan resmi atas tindakannya di kantor BPKAD Halbar, Rabu (29/12/2021).
(deko)