Home / Berita / Politik

3.741 Pemilih Bermasalah, Bawaslu Haltim Akan Rekomendasikan KPU Lakukan Perbaikan

15 Juli 2020
Suratman Kadir

HALTIM,OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Haltim untuk memperbaiki 3.741 pemilih dalam DP4 yang tidak memenuhi syarat untuk diakomodir dalam DPT.

Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir mengatakan, temuan 3.741 jiwa bermasalah atau tidak memenuhi syarat pada saat Bawaslu Haltim lakukan analisa DP4.

"Hasil analisa itu terdapat Ganda 729, Meninggal 736, Pindah 1.231, tidak dikenali 536, TNI/ Polri aktif 26, di bawah umur 34, bukan penduduk setempat 449," sebut Suratman, Rabu (15/07/2020).

Dikatakan, adanya temuan ini Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Haltim  agar lakukan perbaikan data tersebut.

"Kalau data ini tidak diperbaiki maka akan menjadi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan hak pilih, baik itu pelanggaran administrasi, kode rtik maupun Pidana," katanya.

Lanjut dia, pasal 177 A UU No 10 Tahun 2016 mengatakan apabila PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota tidak menindak lanjuti masukan Pengawas pemilu, Partai politik atau tim kampanye  maka dipidan penjara paling singkatt 12 bulan dan maksimal 72 bulan.

"Kemudian pasal 177 B  menyebutkan anggota PPS, PPK, maupun KPU Kabupaten/Kota, Propinsi dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum tidak melakukan verifikasi terhadap data dan daftar pemilih akan di pidana Penjara Paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan," ujarnya.

Untuk itu, pada proses pencoklitan dan pemutakhiran daftar pemilih Bawaslu mengharapkan partisipasi dari seluruh stekholder untuk melakukan proses pengawasan.

 "Apabila menemukan indikasi problem atau permasalahan segera laporkan ke Bawaslu Halmahera Timur sehingga DPT yang di hasilkan adalah DPT yang berkwalitas," tandas Suratman. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT