Home / Berita / Nasional

Miliki Riwayat Perjalanan Dari Zona Merah, 15 Orang Jalani Karantina di Kabupaten Halut

09 April 2020
Hotel Bryken Tobelo Tempat Karantina (Foto Istimewa)
HALUT, OT - Mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut) sedikitnya 15 orang menjalani karantina di Hotel Bryken Tobelo karena mempunyai riwayat perjalanan dari daerah terpaparnya covid-19.
 
Koordinator Publikasi dan Kehumasan Satgas Covid-19 Halut, Deky Tawaris mengatakan,15 warga yang dikarantina tersebut memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang telah terpapar Covid-19.
 
"Kelima belas orang diantaranya,  7 orang perjalanan dari Makasar, 2 orang dari Tasikmalaya, 4 orang dari Jogjakarta, 1 orang dari Jakarta dan 1  orang dari Padang," ungkap Deky kepad indotimur.com
 
Menurutnya, 15 orang yang dikarantina ini secara sistematis mendapatkan pendampingan dan pengawasan serta pemeriksaan secara intensif, kemudian sudah ada tenaga medis yang telah dipersiapkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Halut di pusat karantina.
 
"Apabila 14 hari kedepan tidak ada yang  menunjukkan gejala kearah terpapar Covid-19, maka mereka akan dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun jika dalam masa karantina  ada salah satu diantaranya mengalami gejala Covid-19, maka langsung dirujuk ke RSUD Chasan Bosoeri Ternate," tutur Deky.
 
Untuk kebutuhan hidup orang yang dikarantina tersebut, sambung Deky, Pemkab Halut yang menjaminnya.  
 
"Seluruh kebutuhan hidup mulai dari makan dan minum per hari, selama masa karantina 14 hari akan ditanggung Pemkab Halut," ujarnya. 


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT