Home / Berita / Nasional

Kebijakan Rapid Test Masih Berlaku Bagi Pelaku Perjalanan Ke Halsel

14 Juli 2020
Dermaga pelabuhan kapal laut bastiong kota ternate (foto_ist))

TERNATE, OT - Persyaratan bagi pelaku perjalanan khususnya menggunakan jasa transportasi laut melalui dermaga pelabuhan Bastiong di Kota Ternate, hingga saat ini masih diwajibkan rapid test.

Komandan Pos (Danpos) Pelabuhan Bastiong, Bunyamin Nasir, kepada indotimur.com mengatakan, hingga saat ini para penumpang kapal konvensional dengan rute Ternate-Bacan, masih menerapkan persyaratan rapid test.

Hal ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, "mengingat belum ada pemberitahuan tenatang kebijakan soal ditiadakan lagi rapid test bagi para penumpang yang hendak melakukan pernyebrangan jalur laut," aku Bunyamim.

Hal ini dibenarkan Kepala Pelaksana (Kalak) operasiinal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Halsel, Daud Djubedi.

Kepada indotimur.com, via telepon selularnya, Daud menyatakan, hingga saat ini, Gustu Halsel masih memberlakukan wajib rapid bagi pelaku perjalanan yang masuk ke Halsel.

"Iya, masih memberlakukan (rapid test-red), sebagai langah antisipasi penyebaran sekaligus memutus mata rantai penyebaran," kata Daud.

Tim Gustu, kata dia, stay di setiap pintu masuk ke Halsel untuk melakukan pengawasan terhadap setiap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Halsel.

Seperti diketahui, pada sejumlah Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, tim gugus tugas daerah telah menetapkan berbagai persyaratan bagi pelaku perjalanan.

Selain rapid test, pelaku perjalanan juga diwajibkan mengantongi surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan masing-masing daerah asal, namun sejak diberlakukan new normal, kebijakan tersebut telah dicabut oleh sejumlah daerah di Maluku Utara, namun di Halsel, masih diberlakukan. (ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT