Home / Berita / Nasional

Danrem dan Kapolda Malut Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua I Dan II Penanganan Covid-19 di Malut

02 April 2020
Danrem 152/Babullah selaku Wakil Ketua I dan Kapolda Malut sebagai Wakil Ketua II

TERNATE, OT  - Menindak lanjuti Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Maluku Utara selaku Ketua Gugus Tugas di Provinsi Maluku Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Malut nomor : 294/KPTS/MU/2020.

Dalam SK tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Maluku Utara, diketuai oleh Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, Wakil Ketua I, Komandan Korem 152/Babullah, Kolonel Inf Endro Satoto sedangkan Wakil Ketua II dijabat oleh Kapolda Maluku Utara Brigjen (Pol) Rikwanto.

Kapenrem 152 Babullah, Mayor Inf Iryono ketika di hubungi indotimur.com Rabu (2/4/2020), membenarkan SK pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Maluku Utara, yang diketuai oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Sementara Wakil Ketua I, dijabat oleh Dandrem 152/Babullah dan Wakil Ketua II dijabat oleh Kapolda Malut, Brigjen (Pol) Rikwanto.

“Iya betul pak Danrem sebagai wakil ketua I tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease atau Covid-19 di Maluku Utara,” kata Iryono.

Dia mengatakan, kerja-kerja gugus mulai dilakukan untuk menentukan langkah-langkah pencegahan penyebaran coronavirus.

“Tapi untuk secara teknis pelaksana di lapangan itu akan diambil alih oleh Pemprov dan Kodim 1501/Ternate yang akan mengatur semuanya,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT