Home / Berita / Nasional

1.143 Pelamar CPNS Kemenkumham Tidak Lulus Seleksi Berkas

Samsudin : Para Peserta Yang Tidak Lolos Masih Diberikan Kesempatan Memperbaiki Berkas Yang Kurang
13 Desember 2019
Samsudin Buton (foto_randy).

TERNATE, OT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kamis (12/12/2019) kemarin telah resmi mengumumkan hasil seleksi admistrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, berdasarkan SK nomor :SEK-KP.02.01-830.

Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan TI Kantor Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Samsudin Buton kepada indotimur.com mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2019 kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Maluku Utara,  dari 5.693 berkas yang sudah submit khusus Kanwil Kemenkumham Malut, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran.

"Berdasarkam hasil verifikasi, hasil pengumuman administrasi ini yang diumumkan oleh kantor pusat, tercatat sebanyak 4.550 orang dinyatakan lolos berkas," kata Samsudin.

Sedangkan yang tidak lolos berkas, lanjut dia, sebanyak 1.143 orang, namum demikian, para peserta yang tidak dinyatakan lolos masih memiliki kesempatan dan waktu untuk mengunggah kembali berkas yang belum lengkap, saat proses pendaftaran pertama.

"Mereka masih punya kesempatan dari 1.143 orang yang tidak lolos ini untuk menggunggah berkas yang belum lengkap," kata Sam kepada indotimur.com di ruangan kerjanya, Jumat (13/12/2019).

Dia menyebut, jika peserta seleksi penerimaan CPNS Kementenan Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2019 yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dokumen unggah dengan alasan tidak memenuhi syarat (TMS), dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

"Mereka akan diberikan waktu selama 6 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai 15 Desember untuk membuka laman https://sscasn.bkn.go.id untuk menggunggah kembali berkas dokumen yang tidak lengkap atau salah dan atau dokumen yang lain," ungkapnya.

Tahapan 0erbaikan berkas ini akan dibuka hingga tanggal 15 Desember, "nanti hasilnya akan diumumkan pada 19 Desember tahun 2019, melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.," sebutnya.

Samsudin menambahkan, para peserta yang tidak dinyatakan lolos, karena beberapa faktor, yakni pada saat unggahan dokumen pelamar yang bukan ber-KTP Provinsi Maluku Utara. "Kemudian, ada yang ijazahnya tidak sesuai dengan formasi yang dipilih, dan yang ketiga dikarenakan kapasitas berkas yang di-upload terlalu kecil sehingga tidak bisa dibaca oleh tim verifikator kami. Sehingga tidak dinyatakan lolos berkas," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT