Home / Berita / Hukrim

Terlibat Judi Sabung Ayam, Polda Malut Tangkap Dua Warga Tobelo

06 Juli 2020
Tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan tim Resmob Malut (foto_anggota)

TERNATE,  OT - Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kanit I Subdit III Jatanras AKP Melano Patricko Samones mengatakan, tim Resmob Polda Malut berhasil  mengamankan 7 orang yang masih berstatus sebagai saksi.

Sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial P (51) dan D (68), karena saat penggerebekan anggota berhasil sita sejumlah alat bukti kepada kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan dalam dugaan kasus judi sabung ayam," ujar Melano kepada indotimur.com,Senin (6/7/2020).

Melano mengaku, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan pihaknya melakukan penyelidikan sudah hampir dua pekan. Setalah melakukan penyelidikan para terduga pelaku diringkus pada Minggu (5/7/2020) kemarin.

"Sebelum melakukan penangkapan, lebih dulu memetahkan situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara, agar dilakukan penindakan lebih maksimal baik itu target maupun keselamatan," katanya.

Melano menunturkan, barang bukti yang diamankan yakni ayam, karpet, pisau dan uang tunai sebesar Rp 487.000 ribu. Dan pada saat penangkapan tidak ada perlawanan, namun sebagian melarikan diri.

"Dua orang tersangka ini akan dijeret dengan pasal Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasanya.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT