Home / Berita / Hukrim

Tak Kunjung Tangkap Anggota Polda yang DPO, Kinerja BNNP Malut Dipertanyakan

05 Desember 2020
M.Afdal Hi.Anwar (foto_ist)

TERNATE,  OT  - Belum ditangkapnya oknum anggota Polda Maluku Utara (Malut) yang telah ditetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPD) oleh BNNP Malut, karena diduga menjadi pengedar narkoba, dipertanyakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa (APB) Kongres Advokat Indonesia (KAI) kota Ternate.

Padahal statemen kepala BNN Malut, Kombes (Pol) Roy Hardi Siahaan disejumlah media, bahwa oknum berinisial Bripka HA (34), diberikan batas waktu oleh BNNP Malut selama tiga hari agar segera menyerahkan diri, namun hingga sekarang belum terungkap.

Sekretaris LBH Advokasi Peduli Bangsa (APB) Kongres Advokat Indonesia (KAI) kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar mengatakan, untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota tentu kinerja BNNP Maluku Utara perlu di apresiasi, karena sudah membasmi peredaran narkotika tanpa pandang bulu sehingga menetapkan salah satu oknum polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum kota Ternate.

Namun, kata Afdal, jika merujuk pada Perkap nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, khusus dalam pasal 3, seharusnya BNNP sudah menyebarkan foto oknum polisi tersebut karena tujuan dari menatapkan seseorang sebagai DPO, agar orang tersebut dapat dikenali secara umum dan dapat di tangkap dimanapun dia berada.

"Perbuatan oknum polisi ini menurut pandangan LBH KAI kota Ternate sudah mencoreng dan merusak nama baik Polri, dalam rangka pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Maluku Utara," katanya.

"Olehnya itu kami menilai statemen yang disampaikan oleh kepala BNN untuk penangkap oknum anggota tersebut dengan cara memberikan waktu 3x24 jam namun kenapa hingga sekarang belum juga menyebarkan foto oknum anggota tersebut," kata Afdal kepada indotimur.com, Sabtu (5/12/2020). 

Afdal menyebut, LBH KAI juga meminta ketegasan dari Kapolda untuk menindak tegas oknum polisi yang ketahuan dan kedapatan main-main dengan narkoba, agar supaya diberi sanksi tegas berupa pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum anggota tersebut.

"Dengan begitu agar ada efek jera, akan tetapi tidak menghilangkan proses pidananya. Hal ini harus di lakukan karena narkotika adalah musuh kita bersama," ucapnya.

Terpisah, Humas BNNP Malut, Zulziah Wati ketika dihubunggi indotimur.com melalui pesan whatsAAp untuk menanyakan kasus tersebut mengaku, bahwa kasus itu akan diinfokan kembali.

"Nanti saya infokan kembali," singkatnya dalam membalas pesan wartawan," tutupnya (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT