Home / Berita / Hukrim

Senin Besok, Kapolda Malut Sampaikan Perkembangan Kasus Kiki Kumala

Kabid Humas : Polisi Serius Menangani Kasus Ini
03 Agustus 2019
Kapolda Malut dan Kabid Humas Polda Malut

TERNATE, OT - Kapolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berkomimen serius dalam menangani kasus perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Kiki Kumala (19), calon mahasiswi Unkhair Ternate yang dilakukan oleh Onal, warga Dum Dum Kabupaten Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar dalam keterangan resminya menyampaikan, Polda Malut melalui Direktorat Kriminal Umum (Dit-Krimum), telah mengambil.alih penanganan kasus yang sempat menghebohkan publik Malut, beberapa waktu lalu.

Kepada indotimur.com, juru bicara Polda Malut itu menyampaikan, penanganan kasus pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan terhadap korban Kiki Kumala sudah ditengani secara serius oleh Polda Malut melalui penyidik Kriminal Umum Polda Malut atas perintah langsung oleh Kapolda Malut Brigjen (Pol) Suroto.

Meski awalnya kasus ini ditanggan oleh Polres Tidore, namun kata Hendry, sudah diambil alih penuh oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara.

"Kami sangat serius sekali menangani kasus ini dan kasus ini sangat diutamakan serta sangat diproritaskan oleh Polda Malut," ungkap Kabid kepada indotimur.com melalui via telepon selularnya, kemarin.

Apalagi kemarin, kata Kabid, telah ditemukan kopor milik korban dan sudah dilakukan oleh TKP, "kemungkinan besar akan juga dilakukan pemeriksaan tambahan agar ada perkembangan lagi dari hasil penyedikan," sebut Hendry sembari menyebut, bukti tambahan ini akan dikonfrontir dengan tersangka atau saksi lain yang menentukan.

 Nah ini agar penyidik bisa berkaitan dengan perbuatan tersangka, dan kami akan terus mengupdate terkait kasus ini," ujarnya.

Polda lanjut Handry, berencana memanggil kuasa hukum kasus ini untuk menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan.

"Hari Senin besok, penyidik Kriminal Umum akan melakukan pangilan terhadap penasehat hukum dari kasus Kiki Kumala untuk melakukan pertemuan menyampaikan hasil pengembangan penyedikan," tutup Kabid. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT