Home / Berita / Hukrim

Polairud Malut Tetapkan Dua Orang Tersangka Laka Laut

Keduanya Terancam 10 Tahun Penjara
24 Juni 2019
Konfrensi Pers Di Kantor Dit Polairud Polda Malut, (foto_Randy)

TERNATE, OT - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan dua orang nahkoda atas tindak pidana pelayaran, laka laut yang mengakibatkan korban mengalami luka parmanen.

Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Arif Budi Winofa menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (23/6/2019) kemarin, sekitar pukul 17.30 WIT di pelabuhan speed Bastiong, telah terjadi laka laut antara sebuah kapal kayu yang melayani rute Ternate-Rum dengan sebuah speedboat dengan rute yang sama.

"Atas kejadian tersebut, menimbulkan kerugian material dan korban luka seorang anak mengalami luka permanen hingga dalam pertimbangan dokter tidak bisa lagi sempurna tetapi seperti diamputasi," ungkap Arif dalam keterangan pres konfresnya di Kantor Dit Polairud Senin (24/6/2019).

Arif menjelaskan, pihaknya langsung menangani kasus tersebut dan telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing, nahkoda kapal kayu PM. Mila inisial IF (35) dan nahkoda speedboat SB. Delta inisial MK (27).

Keduanya, kata Arif, tidak memeliki Surat Izin Berlayar (SIB) hingga keduanya telah dikenakan pasal 323 ayat (1) dan ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor.17 Tahun 2018 tentang pelayaran.

"Ancamanya untuk pasal 323 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara karena tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dan untuk ayat (2) ancaman 10 tahun penjara karena tidak memiliki SIB dan mengalami laka laut," tutup Arif. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT