Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Mulai Kaji Kasus Dugaan Dana Kelayakan Investasi di Tiga Perusda Pemkot Ternate

15 Juli 2020
Kantor Kejati Maluku Utara (foto_randy)

TERNATE,  OT  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengaku telah melakukan pengkajian terhadap laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Tanah Air Malut atas dugaan kasus dana kelayakan investasi pemerintah sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih yang di kelolah oleh tiga Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Kota Ternate.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan, untuk laporan pengaduan dari LBH Pembela Tanah Air (Peta) Maluku Utara yang masuk ke Kejaksaan Tinggi terkait dengan dugaan kasus dana kelayakan investasi pemerintah yang dikelola oleh tiga Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Ternate, sudah didisposisi ke kepala Kejati Malut.

"Aduanya sudah kami buat dalam bentuk Laporan Harian (Lapihar) setelah diadukan oleh LBH Pembela Tanah Air (Peta) yang masuk ke Kejati," ujar Richard kepada wartawan termasuk indotimur.com, Rabu (15/7/2020).

Richard mengaku, laporanya sudah masuk ke pimpinan selanjutnya tindak lanjutya seperti apa masih menunggu karena laporanya masih dikaji.

"Kita masih menunggu karena sekarang pak Kejati masih sibuk dengan berbagai kegiatan menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke 60 Tahun 2020, yang akan jatu pada  Rabu (22/7/2020)," katanya.

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT