Home / Berita / Hukrim

Kalah di Pengadilan, BRI Cabang Ternate Diperntahkan Kembalikan Sertifikat Nasabah

13 November 2019
Ahmad Hamzah

TERNATE, OT – Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengabulkan gugatan M. Hermawan dengan perkara No.19/Pdt.G.S/2019/PN. Tte terhadap PT. BRI (persero) Tbk cabang Ternate atas kasus perjanjian kredit.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Ternate memerintahkan PT. BRI (persero) Tbk cabang Ternate segera mengembalikan sertifikat orangtua penggugat M. Hermawan. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum penggugat, Ahmad Hamzah kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Kata Ahamd, sidang putusan kasus tersebut pada Rabu, (6/11/2019) lalu di PN Ternate. Dimana, Ketua Majelis Hakim John Paul Mangunson dalam amar putusan menyatakan, PT. BRI (persero) Tbk cabang Ternate telah melakukan Perbuatan melawan hukum, sehingga memutuskan  tergugat (BRI Cabang Ternate) untuk mengembalikan sertifikat penggugat.

Ahmad menjelaskan, kliennya menggugat PT. BRI (persero) Tbk Cabang Ternate terkait dengan masalah pinjaman kredit yang diajukan oleh orangtua mereka di tahun 2016 sampai 2021. Tapi pada 2018 orangtua mereka meninggal dunia.

“Setelah orangtua mereka meninggal tahun 2018 lalu, klien saya ini menyampaikan hal tersebut ke pihak BRI Cabang Ternate, ternyata asuransi yang diikutsertakan dalam Perjanjian kredit itu hanyalah asuransi kebakaran bukan asuransi jiwa,” ujarnya.

Padahal, kata Ahmad, dalam setiap perjanjian kredit harus disertai dengan asuransi kebakaran (untuk melindungi Bank) dan asuransi Jiwa (untuk melindungi nasabah) dari resiko, sebagaimana dalam Surat Edaran BI No.12/35/DPNP jo Surat Edaran OJK No. 33/SOJK.03/2016.

“Jika Bank tidak mengikutsertakan asuransi jiwa dalam perjanjian kredit, artinya bank tidak melindungi nasabahnya dari resiko, dan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Untuk itu, berdasarkan putusan PN Ternate bank harus mengembalikan jaminan yang diagungkan sebagaimana dimaksud dalam putusan.

Dengan telah diputusnya perkara tersebut pada tingkat keberatan, maka putusan itu telah berkekuatan hukum tetap, sehinga tidak ada lagi upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana maksud dalam Perma No. 2 tahun 2015 jo Perma No. 4 tahun 2019 tentang penyelesaian gugatan sederhana, tutup Ahmad.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT