HALSEL, OT - Ketua YBH Societas Malut Ismid Usman, memberi komentar terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kabid BPMD terhadap para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan.
"Jika informasi ini benar bahwa adanya pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kabid berinisial IM dan salah satu staf pada kantor DPMD Halmahera Selatan maka yang bersangkutan harusnya ditindak secara tegas," kata Ismid memberi penegasan.
Hal ini, kata Ismit, dikarenakan perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang masif dan berdampak luas terhadap pengelolaan birokasi yang buruk.
"Ini tidak boleh diabaikan, benar adanya nanti dikemudian hari, namun niat dan tindakan itu yang harus ditelusuri oleh pihak berwajib," ujar Ismit.
Dia menambahkan, jika terduga pungli benar melakukan hal tersebut maka sudah tentunya merupakan praktik tidak etis dan ilegal, dimana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis. "Jangan anggap main-main," tegasnya.
BACA JUGA : Oknum Kabid DPMD dan Staf Diduga Lakukan Pungli Terhadap Kepala Desa
Ismit juga, menjelaskan praktek pungutan liar (pungli) adalah bentuk kejahatan atas nama jabatan yang seharusnya segera dievaluasi dan ada sanksi administrasi oleh Kepala Dinas sebagai atasan langsung maupun Bupati selamu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Selain sanksi administrasi perbuatan terduga juga dapat dikualifikasikan sebagai delik pidana yang bisa dijerat dengan UU PTPK maupun KUHP dan kapan saja sepanjang terpenuhi unsur bisa dimintai pertanggung jawaban pidananya," tukas Ismit.
Dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyeriusi informasi ini. "Polres Halsel dan Kejaksaan Negeri Labuha segera memanggil oknum Kabid berinisial IM dan staf DPMD untuk diperiksa agar permasalahan ini menjadi terang," tutupnya.
(iel)