Home / Berita / Hukrim

45 Kantong Miras Diamankan Tim Resmob Polsek Ternate Utara

20 Oktober 2020
Barang bukti miras yang di amankan Resmob polsek Ternate utara

TERNATE, OT - Anggota Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Selasa (20/10/2020) berhasil menyita minuman keras (miras) tradisional jenis captikus tanpa pemilik di pesisir pantai hypermart.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto dalam keteranganya yang diterima indotimur.com mengatakan, anggotanya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut ada pengiriman miras dari pelabuhan penyebrangan Desa Tauro Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ke Ternate.

Informasi yang diterima petugas, ada satu unit perahu nelayan berukuran sedang menggunakan 1 mesin 15 PK warna hijau sedang membawa pasokan miras melalui pelabuhan samping hypermart.

Setelah mendapatkan informasi tesebut, anggota langsung menuju ke pelabuhan perahu nelayan samping hypermart Kelurahan Soa Sio Kecamatan Ternate Utara sekitar pukul 09.00 WIT.

Saat perahu motor tersebut merapat, anggota langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan kantong plastik yang diselipkan di antara sayur-mayur.

"Dari hasil pemeriksaan di dalam perahu anggota kami menemukan kantong plastik disisipkan di dalam sayur-sayuran saat dilakukan pengecekan lebih mendalam, petugas menemukan 45 kantong captikus," kata Iptu Joni kepada indotimur.com.

Pemilik perahu dan sejumlah penumpang sempat diinterogasi, petugas, hanya saja tidak seorangpun yang mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut. "Barang bukti 45 kantong miras langsung diamankan ke kantor Polsek Ternate Utara," pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT