Home / Indomalut / Haltim

Demo Desak Lantik Plt Sekda Haltim Nyaris Bentrok, Warga Ancam Duduki Kantor Bupati

26 Oktober 2020
Aksi saling dorong antara pendemo dengan Polisi dan Satpol PP

HALTIM,OT- Demo masyarakat yang mendesak agar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Halmahera Timur (Haltim) segera dilantik di depan kantor Bupati Halamahera Timur (Haltim), Senin (26/10/2020) pagi, nyaris bentrok dengan aparat Kepolisina dan Satpol PP.

Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Solidaritas Masyarakat Faduli Tragedi 4 September 2020, mendesak Penjabat Bupati Haltim, Muhammad Ali Fataruba segera melantik Plt Sekda Ricky Chairul Richfat.

Aksi sempat memanas hingga tarjadi saling dorong, karena massa memaksa masuk ke depan Kantor Bupati Haltim. Namun tidak diizinkan oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP. Para pendemo yang tetap bertahan dan mendorong aparat serta membangun koordinsi, aksi saling dorong akhirnya dihentikan karena diizinkan masuk di depan Kantor bupati.

Saddam, salah satu orator mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pembatalan pengusulan Plt Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdu Ganu Kasuba, dinilai cacat hukum.

"SK pembatalan Plt Sekda oleh Gubernur Malut sangat keliru dan cacat hukum," kata Saddam saat berorasi di depan Kantor Bupati Haltim, Senin (26/10/2020).

Menurut dia, akibat dari polemik SK Plt Sekda tersebut imbasnya adalah kestabilan pemerintahan Kabupaten Haltim terganggu karena keluarnya SK Pembatalan dari Gubernur. 

"Bagi kami, SK Plt Sekda yang terbitkan oleh mendiang Bupati Muh Din sah secara hukum, dan mengikat," ujarnya.

Ditegaskan, alasan masa aksi mendatangi Kantor Bupati dalam rangka meminta kepada Pj. Bupati agar secepatnya melantik Ricky Chairul Richfat sebagai Plt Sekda Haltim sebagaimana SK yang telah diterbitkan oleh Muh Din pada tanggal 4 September 2020. 

"Maka kami minta Pj Bupati segera melantik Plt Sekda karena sudah jelas SK yang diterbitkan oleh Ir Muh Din sebelum wafat," tegasnya.

Terpisah, salah satu orator Dhino mengatakan, kehadiran massa aksi ini akan tetap menunggu Pj. Bupati Muhammad Ali Fataruba untuk menjelaskan terkait SK Pembatalan yang dikeluarkan oleh Gubernur Malut.

"Kami akan duduki kantor Bupati sampai kapanpun hingga Pj Bupati datang dan temui kami serta jelaskan, alasan Gubernur Malut membatalkan pengusulan Plt Sekda Haltim," katanya.

Sebagaiman surat Pengusulan Nomor :800/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal pengusulan persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Haltim kemudian Gubernur Malut mengeluarkan surat persetujuan Nomor:821.2/Jptp/164/Ix/2020 tanggal 03 September 2020 selanjut Bupati atas persetujuan Gubernur itu kemudian menerbitkan dan menandatangani SK Bupati Nomor:188.45/821/53/2020 tanggal 04 September 2020 perihal pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Penjabat Sekretaris Daerah Haltim.

Untuk itu, urusan penjabat Sekda telah berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku dan selanjutnya tugas Penjabat Bupati adalah melantik Penjabat Sekretaris Daerah Haltim. 

Bahkan, sejalan dengan mekanisme pengangkatan Penjabat Sekda yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda. 

Sementara amatan wartawan, Pj Bupati Haltim Muhammad Ali Fataruba tidak berada di tempat karena berada di luar Haltim.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT