Home / Indomalut / Haltim

BPKAD Haltim Gaet BPN Lakukan Pemetaan Lahan Objek PBB-P2

11 September 2020
Metting sebelum pemetaan lahan objek PBB-P2

HALTIM,OT- Badan Pengelolaan Keuangan dan Ased Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melalui Bidang Pendapatan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Haltim melakukan pemetaan lahan objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Dwi Cahyo mengatakan, pemetaan lahan objek PBB-P2 di era saat ini pengelolaan pajak sudah  menjadi keharusan berbsis digital.

"Maka bidang pendapatan BPKAD secara bertahap melakukan kegiatan pemetaan terhadap objek dan subjek pajak bumi dan bangunan," kata Dwi, Jumat (11/09/2020).

Dikatakan, kegiatan ini bidang pendapatan menggandeng BPN sebagai bentuk kerjasama dalam usaha pembenahan data khususnya obje-objek tanah yang bersertifikat.

"Tujuan pemetaan lahan ini untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi objek dan subjek pajak PBB-P2," katanya.

Dijelaskan, intensifikasi adalah memperbaiki data-data yang sudah ada selama ini  dengan memadukan kondisi riil objek dilapangan.

"Ini bisa akurat data yg diperoleh jika dilakukan dengan membuat peta bidang dengan memadukan data subjek dan objek pajak butuh waktu dan tidak gampang namun tim pendapatan yg terdiri dari petugas desa dan BPN serta bidang pendapatan akan mampu menyelesaikan," jelasnya.

Lanjut dia, sementara ekstensifikasi adalah menggali potensi-potensi PBB-P2 secara riil di lapangan yang belum terdata atau belum masuk data base PBB-P2. 

"Jadi perluasan objek dan subjek PBB-P2 ini dapat akurat jika peta sudah dapat disajikan. Karena jika data PBB-P2 sudah berbasis peta maka objek-objek yg blm tercatat secara otomatis akan dapat kelihatan, dengan begitu potensi pajak bumi dan bangunan akan semakin meningkat," ujarnya.

Untuk di ketahui, selain tujuan utama data PBB-P2 yang akurat dengan peta digital maka pengelolaan pajak PBB-P2 akan semakin baik, disebabkan perubahan data yang ada dilapangan akan secara mudah kita perbaiki didatabase dan tidak akan terjadi kesalahan objek maupun subjek. 

"Disisi lain peta lahan akan memberi manfaat untuk mengetahui posisi lahan jika ada pengurusan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tutup Dwi. (dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT