Home / Indomalut / Ternate

10 Tempat Usaha Di Ternate Terancam Disegel

16 Juli 2018
Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Sejumlah tempat usaha hiburan baik spa, rumah makan, penginapan, restoran maupun salon terancam disegel Dinas Pariwisata Kota Ternate, sebab, izin usaha sejumlah tempat usaha tersebut berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) telah melewati masa berlaku dan tidak diperpanjang oleh pemiliknya sejak tahun 2015.

Dinas Pariwisata Kota Ternate, menjadwalkan akan melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang tidak memiliki TDUP atau izin TDUP telah melewati masa berlaku, pada Rabu (18/7/2018) besok.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada indotimur.com, belum lama ini menyebutkan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang tidak memperpanjang TDUP atau tidak memiliki TDUP.

Kata dia, tindakan ini terpaksa harus dilakukan sebab jauh sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sekaligus peringatan terhadap pemilik tempat usaha yang belum memperpanjang TDUP.

”Hari Rabu (besok-red), kami akan turun, karena jauh hari sebelumnya, sudah diberitahukan, jadi tidak ada alasan bagi pemilik tempat usaha yang belum memperpanjang TDUP,” kata Samin.

Meski demikian, kata Samin, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pemilik usaha yang memiliki itikad baik untuk melakukan perpanjangan TDUP. “Tetapi yang tetap membandel, terpaksa kami segel,” tegasnya.

Samin mengaku, sedikitnya ada 10 tempat usaha yang akan disegel pada Rabu besok, sebab telah bertahun-tahun tidak memperpanjang izin atau TDUP.

”Intinya, kalau izinnya sudah bertahun-tahun tidak diperpanjang, maka otomatis kita akan segel sampai pemiliknya memperpanjang izin usaha,” tutupnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT