Home / Indomalut / Sofifi

PN Ternate Batalkan Rencana PKPI Malut Untuk Melakukan PAW Terhadap Dua Anggota DPRD Malut

15 Januari 2019
Abner Nones (Foto__aji)

SOFIFI ,OT - Keinginan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Maluku Utara, untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRD Malut atas nama Abner Nones dan Tommy Wangean, akhirnya kandas di tengah jalan.

Hal ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang memenangkan Abner dan Tommy.

Kedua anggota DPRD Malut ini menggugat beberapa surat keputusan PKPI Malut ke PN Ternate. Hasilnya, pengadilan menerima dan dikabulkan gugatan penggugat untuk dan seluruhnya. 

Berikut Amar Putusan Pengadilan Negeri Ternate:

1. Menerima dan dikabulkan gugatan Penggugat untuk dan seluruhnya. 

2. Menyatakan Keputusan DPN PKPI no: 096/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 tgl 14 agutus 2018  tentang pemberhentian status keanggotaan partai PKPI atas nama Abner Nones Dan Surat Keputusan DPN PKPI no: 097/KEP/DPN PKP IND /VIII/2018 tgl 14 Agustus 2018 tentang pemberhentian status keanggotaan PKPI atas nama Tomy Wangean Dinyatakan batal Demi hukum. 

3. Menyatakan Surat keterangan Mahkama Partai DPN PKPI no:11/DPN PKP IND-MP/VIII/2018 tanggal 15 Agustus /2018 Dan Surat DPN PKPI no : 10/DPN PKP IND-MP/VIII/2018 tentang tidak adanya sengketa. Dinyatakan batal Demi hukum. 

4. Menyatakan Surat Dewan pimpinan provinsi PKPI no :47/DPP IND/MU/VIII/2018 tentang pengusalan pemberhentian Dan PAW anggota DPRD PKPI maluku utara atas nama Abner Nones Dan Surat Dewan pimpinan provinsi PKPI no 48/DPP IND /MU/VIII/2018 ttg pengusalan pemberhentian Dan PAW anggota DPRD PKPI Maluku Utara Atas nama Tomy Wangean dinyatakan batal Demi hukum.

5. Menghukum para tergugat Untuk mengembalikan harkat Dan martabat para Penggugat seperti semula sebagai anggota PKPI.

Abner Nones ketika dikonfirmasi menyampaikan, dirinya tidak mengetahui landasan apa yang digunakan pengurus PKPI Malut untuk melakukan PAW terhadap dirinya dan Tommy.

"Maka kami juga mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Negeri sehingga hasilnya,  hakim mengabulkan gugatan kami,"ungkap anggota DPRD Malut, Abner Nones, Selasa (15/01/2019).

Kata Abner, dalam surat usalan DPN PKPI memecat dirinya  dan Tommy Wangean pada 14 Agustus 2018, dan DPP PKPI Malut mengajukan PAW 28 Agustus 2018 ke DPRD, sehingga merasa pemecatan tidak sesuai mekanisme partai, maka  digugat di Pengadilan Negeri Ternate pada 11 Septermber 2018 lalu.

Lanjut dia, ketika sidang pertama 9 Oktober para Pihak yang digugat tidak hadir, jadi sidang tunda 6 November juga tidak hadir sampai tunda yang ketiga 12 Desember. "Sidang pertama  mereka tidak datang maka dilanjutkan pada pembacaan gugatan, setelah itu replik dari tergugat,  sampai proses pembuktiaan, 14 Januari pembacaan putusan.

"Kami tinggal menunggu salinan dari pengadilan. Maka selanjutnya yang digugat bahwa harus dipulihkan, keanggotaan di PKPI dan proses PAW secara langsung dibatal demi hukum,"jelas Abner.

Sementara, ketua PKPI Malut, Marsul Hi Ibrahim ketika dikonfirmasi, nomor tidak aktif hingga berita dipublish.(al)


Reporter: Alfajri A. Rahman

BERITA TERKAIT