Home / Berita / Politik

Polda Gembok Gudang KPU Malut Tanpa Sepengetahuan Komisioner

28 Juli 2018
Salah satu anggota KPU Malut saat menunjukan gembok Polda Malut

TERNATE, OT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut), Syahrani Somadayo menyesalkan sikap Polda Malut, yang memasang gembok di gudang KPU tanpa sepengetahuan komisioner.

“Hari ini kita mau buka kotak suara dalam rangka pembuktian di Mahkamah Kosntitusi (MK). Tapi setelah kita mau buka ternyata ada gembok dari Kepolisian, dan ini awalnya kita tidak tahu kalau ada gembok dari Kepolisian,” tutur Syahrani pada wartawan, Sabtu (28/7/2018) sore tadi di Ternate.

Sayahrani mengaku, dirinya sangat sayangkan aparat Kepolisian memasang gembok di gudang mereka. “Inikan dokumen kita dan kantor kita, masa digembok oleh pihak luar, jadi kita sangat sayangkan karena pemasangan gembok pimpinan tidak tahu,” ungkap Syahrani.

Ketua KPU Malut mengaky, pembukaan kotak suara ini memang dadakan karena pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon baru dibacakan 2 hari lalu, sehingga pihaknya harus pelajari lebih dulu apa-apa saja yang harus dibuka karena tidak mungkin semuanya dibuka.

Lanjut Syahrani, hari ini KPU Malut membuka kotak suara karena hari Senin batas waktu menyampaikan ke MK, tapi hari Minggu besok pihaknya harus lapor ke KPU RI sebab sistemnya satu pintu, nantinya KPU RI yang menyampaikan ke MK.

Untuk itu, KPU Malut mengundang pihak-pihak terkait yakni Bawaslu dan Polisi hari ini guna membuka kotak suara, sementara saksi paslon tidak wajib hadir. “Sesuai PKPU kita hanya koordinasi dengan Bawaslu dan Kepolisian. Tapi ketika saya koordinasi dengan Karo Ops Polda Malut, beliau sarankan agar koordinasi dengan saksi paslon, dan kita sampaikan tidak jadi masalah karena lebih transparam lebih bagus termasuk kita undang wartawan. Tapi setelah kita mau buka ternyata ada gembok dari Kepolisian di pintu gudang,” beber  Syahrani.

Lebih lanjut ketua KPU Malut mengaku, Direktur Intelkam menyampaikan jika tidak ada saksi maka tidak bisa dibuka. “Alasan dari kepolisin katanya saksi tidak lengkap, padahal saksi tidak wajib, dan alasan kedua mereka minta hari Senin, sementara kita tidak mungkin menunggu sampai hari Senin, sementara waktu kita hari Senin sudah harus dimasukan ke MK,” kata Syahrani seraya menambahkan, saksi paslon nomor 3 sempat datang tapi setelah keluar dan tidak balik lagi.

Dengan adanya masalah ini, KPU Malut tidak dapat membuka kotak suara untuk mengambil dokumen yang dimintai MK. “Kita hanya buat berita acara jika gembok kita tidak bisa buka,” tutur Syahrani.

“Kita laporkan apa adanya ke MK, nanti kita lihat seperti apa karena kita juga akan laporkan ke MK jika gembok kita tidak bisa buka. Dan kita sudah laporkan ke KPU RI sehingga KPU RI menyarankan buat berita acara,” tutur ketua KPU Malut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar saat dikonfirmasi via handphone mengatakan, jika Dir Intel sudah menyampaikan harus ada saksi paslon dan dibuka hari Senin maka tunggu hari Senin saja. “Jika ada alasan lain seharusnya KPU sampaikan ke Dir,” ujar Hendri.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT