Home / Berita / Politik

Jelang Pemilu, KPU Tidore Gencar Lakukan "Sigaro Memilih"

12 Maret 2019
Sigaro Memilih

TIDORE, OT- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak rabu 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terus melakukan sosialisasi "Sigaro Memilih" mengajak warga/Pemilih untuk memilih tgl 17 April 2019 nanti.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Tikep Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Jainul Yusup. Kata dia, mulai kemarin malam KPU Tikep telah melakukan sosialisasi "Sigaro Memilih" yaitu KPU Tikep mendatangi desa/kelurahan yang dimulai dari kecamatan Tidore selama dua malam, pada malam ketiga KPU lanjut di Kecamatan Tidore Timur dan sisa 2 kelurahan di kecamatan Tidore.

"Kami lebih sosialisasi tentang pemilihan umum, apa itu Pemilu, arti penting pemilu, jadwal tahapan pemilihan umum, data pemilih, hari dan tanggal Pemilihan Umum, tata cara pencoblosan surat suara sah dan tidak sah, mengenai warna surat suara, pindah memilih dan sebagainya sehingga di tanggal 17 April nanti mereka sudah cerdas menentukan pilihannya dan tidak keliru mencoblos atau merusak surat suara, juga membantu KPU untuk menyampaikan info pemilu minimal kepada orang-orang dalam rumah/keluarga, saudaranya d dalam rumah dan tetangga d sekitarnya," jelasnya.

Lanjutnya, materi sosialisasi diboboti dengan pemilih yang nanti pindah memilih berhati-hati karna akn merugikan pemilih sendiri, karna memilih ini berdasarkan alamat KTP-E dan Dapil (daerah pemilihan), beda dapil maka surat suara yang diterima juga sedikit, misalnya Pemilih tinggal dan alamat e-KTP di Dapil 1, kecamatan Tidore dan Tidore Timur di hari pemilihan pindah mencoblos di dapil 3 wilayah Tidore Utara dan Selatan, maka surat suara di terima cm 4 saja, yaitu surat suara Presiden dan Wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI dan surat Suara DPRD provinsi, surat suara Kota tidak dapat, karena alamat dapilnya di Dapil 1, jadi yang mencoblos cm 4 surat suara

Menurut dia, pada hari pemilihan si pemilih alamatnya di Tidore tapi ingin pindah mencoblos d Halsel, maka dia cm mendapatkan 3 surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI, surat suara DPRD Provinsi dan kabupaten kota tidak dapat karena beda dapil DPRD tingkat Provinsi, Halsel Dapil 4, sementara Tidore-Halteng-Haltim Dapil 3

Kata dia, contoh lain, di hari pemilihan alamat tinggalnya di Tidore terus pindah ke Sulawesi, maka dia cuman memperoleh 1 surat suara, yaitu surat suara Presiden dan Wakil presiden, mencoblos yang benar dan sah adalah untuk surat Suara presiden dan wakil presiden serta DPD bisa mencoblos di nomor urut, foto Calon atau nama Calon.

Untuk DPR RI DPRD provinsi dan kabupaten kota bisa mencoblos di partai, Nomor urut Caleg, atau nama Caleg, sementara warna surat suara ada DPRD Kota berwarna hijau, surat suara DPRD provinsi berwarna biru, surat suara DPD RI warna merah, surat suara DPR RI warna kuning dan surat suara Presiden dan Wakil presiden berwarna abu abu.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT