Home / Berita / Politik

Dua Kali, BUR-JADI Tolak Melakukan Kampanye Di Fasilitas Pemerintah

14 Maret 2018
Haji Bur bersama masyarakat desa Jiko kecamatan Mandioli Selatan

HALSEL, OT - Untuk kedua kalinya, calon gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 2, H Burhan Abdurahman, menolak melakukan kampanye tatap muka di fasilitas yang dibangun pemerintah.

Setelah menolak melakukan kampanye di ruang tunggu pelabuhan desa Kampung Baru, calon gubernur yang akrab disapa Haji Bur itu, kembali menolak melakukan kampanye di gedung serba guna desa Tomara kecamata Bacan Tinur Tengah.

Penolakan Haji Bur untuk menggunakan fasilitas pemerintah, dibenarkan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) desa Tomara, Mujahid.

Kata dia, setelah melakukan koodinasi dengan Panwascam Bacan Timur Tengah, ada beberapa pengecualian untuk menggunakan fasilitas pemerintah. "Saya telah berkoordinasi dengan Panwascam dan memang ada beberapa poin yang membolehkan kandidat menggunakan fasilitas pemerintah seperti daerah terpencil," ungkap Mujahid.

Meski termasuk daerah terpencil, sikap penolakan Haji Bur, mendapat apresiasi dari PPL Tomara. "Iya, tadi kandidat menolak menggunakan gedung serba guna, ini lebih baik," akunya.

Sementara itu, Muhajirin Bailusy, salah satu tim pemenangan BUR-JADI mengatakan, sikap menolak untuk menggunakan fasilitas pemerintah, merupakan sikap taat terhadap peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan sikap seorang pemimpin yang taat terhadap aturan, pemimpin yang patut menjadi contoh," kata Muhajirin yang ikut dalam rombongan BUR-JADI saat berkampanye di desa Tomara.

Sebelumnya, Haji Bur juga menolak menggunakan ruang tunggu pelabuhan Kampung Baru sebagai lokasi kampanye yang telah disiapkan oleh masyarakat desa Kampung Baru. Alasan penolakan, karena ruang tunggu pelabuhan adalah fasilitas pemerintah yang dilarang oleh undang-undang dijadikan sebagai lokasi kampanye.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT