Home / Berita / Politik

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Secara TSM di Pilgub Malut

01 Agustus 2018
Aslan Hasan

JAKARTA, OT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan, tidak ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut tahun 2018, hingga menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan persilisihan hasil penghitungan (PHP) pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Malut, Rabu (1/8/2018) pagi tadi.

“Tidak ada pelanggaran yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat mapun tim sukses, sehingga menyebabkan PSU atau penghitungan suara ulang,” tegas Muksin dalam sidang PHP yang dipimpin Arif Hidayat dan didampingi Maria Marida Indrati dan Sohartoyo sebagai anggota.

Sementara Kordiv Hukum dan Penindakan Bawaslu Malut, Aslan hasan kepada wartawan menyampaikan, apa yang disampaikan di persidangan menyangkut dengan hasil pengawasan Bawaslu serta terkait dengan proses penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu.

“Jadi semua dalil pemohon menyangkut pelanggaran yang masif maupun politik uang yang diduga TSM itu sudah dijawab sesuai dengan data yang didapatkan oleh Panwaslu di lapangan,” ujar Aslan.

Menurut Aslan, politik uang yang disampaikan pemohon di Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu sudah disampaikan di hadapan majelis hakim. “Hanya ada dua sampai tiga kasus politik uang, dan itu sementara sudah diproses,” jelas Aslan.

Sementara masalah coblos lebih dari dua kali, di Taliabu ada 1 dan di Sula ada 2 orang. “Ini juga sudah ditangani di tingkat pidana pemilu," kata Aslan.

Sementara untuk pelanggaran politik uang yang diduaga terjadi secara TSM di Kabupaten Pulau Morotai, Aslan mengaku, hal itu tidak pernah ada apalagi tak ada laporan dari masyarakat maupun pasangan calon dan pemohon dalam hal ini AGK-YA.

“Laporan yang digugat oleh pemohon yang dimasukan dalam dalilnya kita sudah jawab semuanya. Bukan hanya itu, kita juga menjawab yang tidak ada dalam dalil pemohon," ujar Aslan.

Misalnya, kata Aslan, kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap netralitasnya dan keterlibatan Dosen Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. “Kasus ini tidak ada dalam dalil pemohon, tetapi Bawaslu sendiri menyampaikan itu di depan hakim,” jelas Aslan.

"Gambaran pemohon itu seolah-olah Bawaslu tidak melakukan tugasnya dengan baik. jadi kita sampaikan ke hakim kalau pelanggaran yang ditemukan oleh hasil pengawasan maupun laporan dari masyarakat sudah ditangani hingga selesai. Contohnya seperti kasus politik uang di Ternate yang sudah ada putusan pengadilan dan juga terkait dengan keterlibatan ASN telah ditindak oleh KASN," ucap Aslan.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT