Home / Berita / Politik

Bawaslu Malut Rekomendasikan AGK-YA Didiskualifikasi Dari Pilgub Malut

01 November 2018
Aslan Hasan

TERNATE, OT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi terhadap Paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali (AGK-YA) dari Pilgu Malut.

Keputusan itu berdasarkan hasil penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon AGK-YA dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Pilgub) Tahun 2018, yang telah diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018 lalu.

Berdasarkan hasil musyawarah ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Malut, menindaklanjuti Laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah, Bawaslu dalam plenonya pada 26 Oktober 2018, memutuskan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

Bawaslu kemudian mengeluarkan Penerusan atau Rekomendasi dengan Nomor PM.05.01/413/MU/2018 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal 26 Oktober 2018.

Hasil musyawarah atau pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia, sebelum diumumkan dan diserahkan kepada KPU Provinisi, untuk meminta pandangan Bawaslu RI sebagai sebagai lembaga hirarki yang harus dikonsultasikan terkait hal ini.

“Rekomendasinya berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Selanjutnya Rekomendasi ini akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan KPU Maluku Utara memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan MH, Kamis (1/11/2018) malam.

Lanjut Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Malut itu, Bawaslu memutuskan adanya unsir pelanggaran pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasal 71 ayat (2), (3) dan (5) yang dilakukan salah satu calon tersebut.

Pada pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian pada  pasal 71 ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum  penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota,” ujarnya.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT