Home / Nusantara

Pemkab Sekadau Resmi Sampaikan KUA PPAS APBD-P Tahun 2018 ke DPRD

21 September 2018

SEKADAU KALBAR, OT - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menyampaikan nota pengantar kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD perubahan Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2018.

Penyampaian nota pengantar tersebut disampaikan dalam paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat (21/9).

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menurutkan berdasarkan peraturan perundang-undangan perubahan APBD dapat dilaksanakan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, ekadaan darurat serta keadaan luar biasa.

“Untuk menjembatani perubahan kebijakan terkait hal-hal tersebut diatas, Pemda perlu menyusun dokumen kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan  sebagai dokumen pendahuluan,” ujarnya.

Dokumen tersebut, kata Aloy, memuat penjelasan atas perubahan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja serta kebijakan pembiayaan sebagai dasar disusunnya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.

Terkiat kebijakan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS perubahan tahun 2018 ada beberapa kondisi, yaitu adanya penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah terutama kebijakan pengalokasian dana transfer daerah yang disesuaikan dengan pnerimaan negara.

Adanya kebijakan pempus terkait penambahan tambahan penghasilan PNS didalam komponen pembayaran gaji ke-13 dan pembayaran tunjangan hari raya, selain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sebagaimana yang ditaur dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 dan PP Nomor 19 tahun 2018.

“Kebijakan penganggaran belanja daerah terkait prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana kerja Pemda perubahan serta memperhatikan beban alokasi belanja akibat belum terbayarnya program dan kegiatan tahun anggaran 2017,” ucap Aloy.

Aloy mengtakan, kebijakan pendapatan daerah. Pendapatan daerah dalam KUA PPAS APBD-perubahan tahun 2018 diprediksi sebesar Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar.

“Kebijakan belanja daerah pada KUA PPAS APBD-perubahan tahun 2018 untuk pendapatan, yaitu Rp1,02 triliun menjadi Rp942 miliar dengan alokasi belanja tidak langsung sebesar Rp453,42 miliar menjadi Rp469,06 atau 48,09 persen dari total belanja daerah. Sedangkan, belanja langsung sebesar Rp566,74 miliar menjadi Rp506,24 miliar atau 51,91 perse kebijakan belanja daerah," jelasny.

“Kebijakan pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah dalam kebijakan umum perubahan anggaran diprediksi sebesar Rp34,08 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2017,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT