Home / Nusantara

Pemkab Sekadau Rakor Inventarisasi dan Pemetaan Kerjasama Daerah

22 November 2018
Suasana Rakor inventarisasi dan pemetaan kerjasama daerah Kabupaten Sekadau di Hotel Borneo, Pontianak

PONTIANAK KALBAR, OT - Pemkab Sekadau menggelar rapat koordinasi inventarisasi dan pemetaan kerjasama daerah di Kabupaten Sekadau di Hotel Borneo, Pontianak, Kamis (22/11/2018). Ada peluang dan kerjasama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki daerah agar bisa dikelola dengan baik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria menuturkan, harus ada inisiatif untuk membaca potensi daerahnya, terkait urusan wajib maupun urusan pilihan yang telah menjadi kewenangan yang dapat dikembangkan. Sehingga, kata dia, tim koordinasi kerjasama daerah yang terbentuk dapat menjalankan tugas diantaranya menginventarisasi dan pemetaan bidang atau potensi daerah yang akan dikerjasamakan.

“Pembentukan tim menjadi wadah bagi pemerintah dalam menyusun dan membahas bahan pengambilan terkait kebijakan daerah Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Zakaria mengatakan, semua daerah saling memiliki keterkaitan dan keterikatan satu sama lainnya. Sehingga, kata dia, ada peluang kerjasama dalam mengembangkan potensi yang dimiliki agar bisa dikelola dengan baik.

“Tentunya dalam pelaksanaan kerjasama tersebut harus bermanfaat dan saling menguntungkan. Upaya bersama yang dilakukan untuk mewujudkan tersusunnya prioritas objek yang dapat dikerjasamakan denagn daerah lain atau pihak ketiga yang saling menguntungkan,” ucapnya.

Selain itu, kata Zakaria, tim koordinasi dibentuk sebagai wadah penatausahaan pelaksanaan kerjasama. Ada beberapa hal yang menjadi dasar pembentukan tim tersebut, diantaranya pemerintah daerah menggali dan mengetahui potensi yang dimiliki.

“Kita selaku penyelenggara pemerintah dapat merancang kebijakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk dikerjasamakan,” tuturnya.

Zakaria menegaskan, prinsip pelaksanaan kerjasama daerah harus melihat prinsip efesiensi. Hal itu bertujuan menekan biaya guna memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan, prinsip efektivitas bertujuan memperoleh manfaat secara optimal dan prinsip kepastian hukum agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kerjasama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi pihak yang melakukan kerjasama daerah,” kata dia.

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi , Asisten, Staf Ahli dan jajaran SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau. Adapun narasumber yang dihadirkan yaitu, Agnes Widayanti, Kepala Seksi Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Daerah Kemendagri dan narasumber dari provinsi.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT