Home / Nusantara

PDAM Sirin Meragun Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 50 Tahun 2017

06 September 2018

NANGA TAMAN,OT-Bupati Sekadau, Rupinus mengapresiasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun yang melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sekadau Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Meragun. Sosialisasi tersebut digelar di aula kantor Camat Nanga Taman, Kamis (6/9).

“Kami berharap sosialisasi ini nantinya disampaikan kepada masyarakat lainnya. Bagi para peserta bila ada yang tidak dimengerti nanti silahkan ditanyakan,” ujar Rupinus, Bupati Sekadau.

Selain itu, Rupinus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam yang ada. Mengingat, sumber air yang digunakan sebagian besar masyarakat Sekadau itu bersumber dari Meragun.

“Sosialisasi juga terkait dengan tarif. Jadi tarif disesuaikan bukan semau-maunya dan ada golongannya,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan, Camat Nanga Taman, Paulus Ugang. Ia mengapresiasi dan berterimakasih telah dilaksanakannya sosialisasi tersebut.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat jadi tahu dan paham,” kata dia.

Ia mengatakan, patut disyukuri di Nanga Taman memiliki salah satu sumber air yang memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sekadau. Untuk itu, Ugang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga sumber daya alam yang ada tersebut. “Mari bersama-sama menjaganya,” ajaknya.  

Sementara itu, Direktur PDAM Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan, adapun latar belakang usulan perubahan tarif air minum PDAM Sirin Meragun tersebut yaitu, Perbup Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tarif Air Minum dan Jasa Pelayanan Air Minum di Kabupaten Sekadau. Nomenklaturnya, kata Yok, masih UPTD SPAM, sehingga perlu diganti dan disesuaikan dengan nomenklatur PDAM.

“Keluarnya Permendagri Nomor 71 tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Kemudian, untuk meningkatkan cakupan pelayanan dan menjamin pendapatan PDAM yang mencukupi dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya dalam rangka melindungi kepentingan komsumen atau pelanggan,” jelas Yok.

Yok menegaskan, prinsip penetapan tarif tersebut harus didasarkan pada keterjangkuan dan asas keadilan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada mulut pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemaikan air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.

“Tarif tersebut menyesuaikan dengan kondisi pelanggan berdasarkan klasifikasinya. Misalnya, untuk rumah tangga itu ada kelompoknya,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Datun Kejari Sekadau, Kasi Intelijen Kejari Sekadau, Kapolsek Nanga Taman, Koramil Nanga Taman serta Dewan Pengawas PDAM Sirin Meragun.(Tim) (red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT