Home / Nusantara

Diduga Palsukan SK, Mantan Kepala BKD Malut Dipolisikan

07 Mei 2018
ilustrasi

TERNATE, OT- Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Irwanto Ali, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, karena diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Irwanto dilaporkan beberapa bulan lalu, oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Malut, Rachmad Jusuf Rowo. Selain melaporkan ke Polda Malut, yang bersangkutan juga telah melaporkan ke Komisi ASN.

Menurut Rachman, pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu, dirinya dilantik dan diambil sumpah dalam jabatan oleh Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Malut, berdasarkan SK nomor 821.2.23/KEP/ADM-MU/57/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam dan dari jabatan administrator di lingkungan Pemprov Malut tertanggal 9 Agustus 2017.

SK pelantikan itu, kata dia, baru diserahkan pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh BKD Provinsi Malut. Hal ini disebabkan karena Kepala Dinas PMD bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Muabdin Hi. Rajab dan menyampaikan, pejabat lama jangan diganti karena mereka telah bekerja dan dekat dengan para kepala desa serta sudah melakukan konsolidasi di seluruh desa di Malut, berkaitan dengan Pilgub.

Dengan alasan tersebut, maka Sekretaris Daerah mengarahkan kepala BKD Irwanto Ali untuk merubah lampiran SK berupa nama-nama pejabat yang sudah dilantik.

“Sebelum pembagian SK pada 28 Agustus 2017, tanggal 15 Agustus saya menelpon salah satu pegawai BKD yang menangani SK atas nama Adi guna menanyakan perihal SK pelantikan. Kalau boleh saya ambil untuk keperluan melapor diri ke dinas yang ditempatkan sesuai isi SK,” tutur Rachmad pada indotimur.com, Minggu (6/5/2018).

Hanya saja kata dia, staf BKD itu menyuruh dirinya agar datang di kantor BKD besok tepatnya pada tanggal 16 Agustus 2017. “Besoknya saya datang tapi pak Adi tidak masuk kerja, jadi saya telepon lalu kami sepakat ketemu malam itu. Disaat ketemua, pak Adi langsung berikan SK tersebut dan berkata, maaf pak SK terlambat karena pak Sekda suruh tahan sebab ada perubahan,” ujarnya.

“Sampai di rumah, lalu saya baca SK tersebut. Betapa kagetnya saya karena lampiran daftar nama pejabat yang dilantik nama saya ada, tapi jabatan saya berubah yaitu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD,” ungkap dia.

Seharusnya, kata Rachmad, sesuai pelantikan dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Desa. “Masalah ini kemudian saya hubungi kepala BKD untuk memberitahukan, lalu kepala BKD memerintahkan saya agar mengembalikan SK tersebut ke pak Adi,” terangnya.

“Menurut saya, ini adalah perubahan lampiran SK yang pertama. Sebab, disaat SK pelantikan didistribusi pada masing-masing pejabat, terdapat dua versi SK. Versi pertama tercantum nama saya selaku pejabat yang dilantik, diversi satu lagi tidak tercantum nama saya dalam daftar lampiran SK. Ini adalah perubahan lampiran SK untuk yang kedua kalinya,” jelasnya.

Lanjut dia, pada tanggal 30 Agustus 2017, dirinya ke kantor Dinas PMD dengan membawa SK yang terdapat namanya dalam lampiran dengan tujuan untuk melapor ke kepala Dinas PMD Malut, tapi kepala Dinas PMD menyampaikan. “Nanti saya konfirmasi dulu dengan kepala BKD tentang SK dimaksud,” ungkapnya sambil mengutip perkataan kepala dinas PMD.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT