Home / Nusantara

BPJS Kesehatan Bersama Kejari dan DPMPTSPTK Sekadau Gelar Sosialisasi Terpadu Pada Badan Usaha

14 Agustus 2018
Sosialisasi BPJS

SEKADAU, OT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Sekadau dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi terpadu kepada badan usaha di Kabupaten Sekadau. Kegiatan tersebut menindaklanjuti memorandum of understanding (MoU) Bupati Sekadau dengan BPJS Cabang Sintang 14 Februari lalu.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Sekadau, Siti Fatkhul Hidayah menuturkan, bersama Kejari Sekadau dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi terpadu badan usaha yang ada di Kabupaten Sekadau. Selain sosialisasi, pihaknya juga menggelar rapat Forum Komunikasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan.

Sosialisasi dan registrasi badan usaha di Kabupaten Sekadau itu sebagai tindaklanjut MoU Bupati Sekadau dengan BPJS Cabang Sintang 14 Februari lalu. Selain itu, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Kita bersinergi dalam mewujudkan universal health coverage (UHC) BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019, dimana dari jumlah penduduk Kabupaten Sekadau ditargetkan sebanyak 95 % sudah terdaftar menjadi peserta program JKN–KIS,” ujar Ida, Siti Fatkhul Hidayah, Selasa (14/8).

Tercatat per Juni 2018, baru 51 persen penduduk Sekadau menjadi peserta JKN–KIS. Masih 44 persen lagi target yang harus dicapai. Upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut, salah satunya memberikan pemahaman kepada badan usaha agar mendaftarkan diri dan karyawaannya menjadi peserta JKN–KIS.

“Saat ini optimalisasi untuk badan usaha menengah mikro. Jadi yang kami undang seperti KUD, CU, jasa konstruksi, hotel dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ida menjelaskan, setelah diberikan pemahaman tersebut pimpinan badan usaha melakukan penandatanganan komitmen untuk mendaftarkan badan usaha dan karyawannya. Waktu yang diberikan, yaitu tiga hari setelah sosialisasi itu yakni pada 16 Agustus diharapkan badan usaha melakukan registrasi dengan melengkapi persyaratannya.

Hal ini dilakukan agar badan usaha terhindar dari sanksi administratif seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pada ayat 2 sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dapat berupa, teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Kalau pada tanggal 16 Agustus terdapat adanya badan usaha yang belum melakukan registrasi/pendaftaran bagi karyawannya, maka pihak BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan pihak Kejari Sekadau dan nantinya akan diberikan teguran tertulis kepada badan usaha tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi terpadu seperti ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh badan usaha Kabupaten Sekadau dalam kewajibannya sebagai pemberi kerja untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada karyawannya,” jelasnya.

“Kalau sudah ada jaminan kesehatan tersebut, karyawaannya sehat dan tentunya produktivitas akan meningkat,” timpalnya.

Selain itu, pada Forum Komunikasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan juga akan membahas mengenai kondisi dimana terdapat badan usaha yang belum mendaftarkan diri dan karyawannya pada Program JKN-KIS maupun yang telah mendaftarkan diri dan karyawannya akan tetapi belum melaksanakan kewajiban dalam membayar iurannya. Hal ini akan kami monitoring secara rutin salah satunya dengan kegiatan serupa lainnya. 

BPJS Kesehatan dalam pelaksanaannya juga terus berkembang dan berinovasi dengan tetap berkomitmen memberikan mutu pelayan terbaik serta memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN - KIS. Diantaranya peserta dapat melakukan pendaftaran dan perubahan data peserta melalui sistem dropbox di kantor Kecamatan maupun di Kelurahan setempat, Website BPJS Kesehatan, Care Center 1 500 400, Mobile Customer Service, dan juga melalui Aplikasi Mobile JKN yang memberikan kemudahan hanya dalam satu genggaman.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT