Home / Berita / Nasional

Lakukan Pungli, Oknum Dosen FKIP Unkhair Disangsi Pihak Rektorat

MH Disangsi Dua Semester
11 Februari 2019
Gedung Fakultas FKIP Unkhair Ternate

TERNATE,  OT - MH oknum dosen yang dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa di FKIP Unkhair Ternate, akhirnya diberikan sangsi oleh pihak Rektorat melalui FKIP Unkhair.

Dekan FKIP Unkhair Ternate, Abdul Rasid Tolangara, kepada indotimur.com Senin (11/2/2019), membenarkan sangsi yang diberikan kepada oknum dosen MH oleh pihak Rektorat.

Dia bahkan menyatakan, surat pemberian sangsi terhadap oknum dosen MH sudah diterima pihak FKIP. "Saya menerima surat itu tanggal 1 Februari 2019, dalam surat tersebut memerintahkan Dekan FKIP Unkhair Ternate, untuk melaksanakan putusan Rektor dan segera melaporkan hasilnya ke pihak Rektor selambat-lambatnya tanggal 4 Februari," ungkap Abdul Rasid.

Dia mengaku telah menerima surat tersebut dan telah membuat SK yang menerangkan tentang tindaklanjut keputusan Rektor dalam pemberian sangsi kepada MH. "Sudah membuat SK, dan SKnya telah diterbitkan, kemudian saya memberikan ke MH, sebagai tembusan ke Rektor sebagai laporan , dan ketua Program Studi (Prodi) Bahasa Indonesia, dan hasil putusan itu kami sudah laksanakan," ujar Abdul Rasid.

Dia menjelaskan, poin sangsi yang diberikan terhadap oknum dosen MH berupa, yang bersangkutan tidak diberikan mengasuh mata kuliah selama dua semester, bersangkutan tidak melakukan pembimbingan skripsi maupun tugas akhir, tidak menguji selama dua semester, dan tidak bisa menjadi Penasehat Akademik (PA), selama dua semester, "bentuk sangsinya berupa akademik selama dua semester," jelas Abdul Rasid. 

Sangsi tesebut, kata Abdul Rasid, diberikan oleh Rektor dan pihak Dekan FKIP Unkhair Ternate, hanya menjalankan putusan dan, " itu kami telah laksanakan, pasca dari hasil sangsi dan putusan ini kita lihat perkembanganya selama satu tahun, apakah MH betul-betul sadar diri dan tidak melakukan kesalahan itu lagi berarti kami akan mencabut SKanya kembali," ungkap Abdul Rasid. 

Dia berharap, kedepan, kejadian seperti ini tidak lagi terulang, "saya selaku Dekan FKIP Unkhair Ternate,  berharap bahwa dengan adanya kasus seperti ini mudah-mudahan membuat pembelajaran bagi kita semua, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka laksanakan tugas sesuai amanah dan perintah PNS," pungkas Abdul Rasid. (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT