Home / Berita / kesehatan

Dianggap Ilegal, Alumni Fikes Gugat DPD Persakmi Malut

04 Mei 2018
Foto Bersama Pengurus Persakmi

TERNATE, OT - Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Maluku Utara, yang dilaksanakan 28 April lalu, tidak mendapat dukunggan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Provinsi Maluku Utara (IAKMI-MU).

IAKMI-MU yang sebagian besar kader kesehatan masyarakat yang tersebar pada 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara, menganggap musyawarah dan rencana pelantikan pengurus DPD Persakmi ilegal.

Muhammad Mahri Samsu, Alumni Fikes UMMU kepada indotimur.com mengatakan, pelantikan pengurus DPD Persakmi yang digelar dalam waktu dekat, dikecam sebagian besar kader kesehatan masyarakat, sebab pelantikan yang dilakukan tidak bersandar pada  prosedur organisasi, yang diatur dalam konstitusi Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Persakmi.

"Ini betul-betul murni ilegal, karena proses pelantikan tidak melalui tahapan musyawarah dan sebagian besar kader Kesmas pun, tidak mengetahuinya," ungkap Mahri. 

Dia menilai, kegiatan pelantikan tersebut, merupakan upaya proses pembodohan terhadap seluruh kader Kesmas, sebab hal-hal yang sifatnya prinsip tidak dilaksanakan, mestinya musyawarah itu sebagai syarat utama menuju pada pelantikan," tandasnya.

Atas nama alumni kesehatan masyarakat, Mahri mengutuk dan mengecam tindakan improsedural yang dilakukan sejumlah oknum pengurus DPD Persakmi Malut. "Saya mewakili alumni kesehatan masyarakat yang ada di Maluku Utara, sangat mengutuk dan mengecam tindakan tersebut, " tegasnya

Mahri mengancam akan menyampaikan rekomendasi musyawarah ulang, kepada pengurus pusat Persakmi, jika ada pengurus pusat yang datang menghadiri kegiatan tersebut.

"Kami punya referensi dan kesiapan untuk menyampaikan kepada ketua umum, bahwa kegiatan ini betul-betul murni Ilegal dan tidak memenuhi prosedur organisasi yang telah ditetapkan dalam AD/ART," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT