Home / Berita / Hukrim

Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 9 Tahun Penjara

26 Februari 2018
Persidangan Tersangka Narkotika

TIDORE, OT- Sidan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Ajwan Husain dan terdakwa Ahdi Kamil kembali digelar di PN Soasio, Senin (26/2/2018). Persidangan dengan agenda membacakan surat tuntutan berlangsung sekitar 30 menit. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Tidore Kepulauan Fajarudin Salampessy dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Ahdi Kamil terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa Ahdi Kamil dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 9 ratus juta rupiah subsidiair 9 bulan kurungan. 

Untuk terdakwa Ajwan Husain, Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Subsidiair Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Terhadap barang bukti ganja, masih akan digunakan dalam perkara tersangka Jailani alias Nando dan tersangka Muhammad Ervan alias Epang, serta dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar 5 ribu rupiah. 

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain,  tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan peredaran gelap narkotika. 

Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy ketika dikonfirmasi terpisah terkait agenda persidangan yang akan datang menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa.(Ryn)


Reporter: M. Ar Rayyan

BERITA TERKAIT