Home / Berita / Hukrim

Polsek Maba Selatan Tahap II Kasus Curanmor Ke Kejari Soasio

03 April 2018

MABA,OT- Penyidik Polsek Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Selasa (03/04/2018) melimpahkan Tahap II kasus Pencurian Motor  (Curanmor) ke Kejaksaan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Moh Toha Alhadar mengatakan, sekitar Pukul 09.00 Wit pagi tadi telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian motor (Curanmor) oleh penyidik Polsek Mabsel. "Hari ini kita limpahkan tahap II kasus curanmor ke jaksa," ungkap Moh Toha, Selasa (03/04/2018).

Kata dia, tersangka MU alias Ato kelahiran Bicoli diserahkan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Tidore: B-254/S.2.11.3./Epp.1/03/2018  tanggal 15 Maret 2018 bahwa Penyelidikan sudah Lengkap (P21).

Menurutnya, tersangka Ato di sangka melanggar Pasal 480 Ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Lanjut dia, 16 Februari 2018 tersangka ditahan denga Surat Perintah Penahanan nomor Sp. Han /01/II /2018 tanggal 16 Februari 2018 smpai dengan tanggal 07 Maret 2018  kemudian di Perpanjang lagi denga Surat Perintah Perpanjang Penahana nomor : SP.Han/01.a/III /2018 /Polsek tgl 08 Maeret 2018 dengan lama masa tahan 40 hari terhitung mulai  tanggal 08 Maret 2018 smpai dengan  tanggal 16 April 2018 dan dalam Masa Penahanannya Tersangka di Tahan di Rumah Tahanan soasio Tidore.

Sebelum diserahkan di Kejaksaan Negeri Soasio Tidore dilakukan pemeriksaan Kesehatan di RSUD Tidore, dan Dokter menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat dan bisa di serahkan di Kejaksaan Negeri Tidore.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT