Home / Berita / Hukrim

Polisi Amankan Terduga Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

13 November 2018
Barang bukti Curanmor

SEKADAU KALBAR, OT - Polres Sekadau mengamankan Joni alias Poe alias Eki Mamo di salah satu hotel di Kabupaten Landak, Sabtu (10/11). Pria berusia 25 tahun itu diamankan lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut terhadap barang temuan berupa enam unit sepeda motor di Desa Penyangkak II, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Ia mengatakan, anggota unit IV Jatanras Polres Sekadau berserta anggota Reskrim Polsek sekadau Hilir dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Sekadau, IPDA Nanda Sulvy Pratama mengamankan Joni di salah satu hotel di Kabupaten Landak.

“Saat itu, tim berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Landak dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Anggon ditemui, Selasa (13/11/2018).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim langsung menuju lokasi. Ternyata benar, pelaku berada di salah satu hotel di Kabupaten Landak. Setelah diamankan terduga pelaku dibawa ke Polres Landak untuk dimintai keterangan.

“Menurut keterangan pelaku pencurian sepeda motor juga dilakukannya di Kabupaten Sekadau, sebanyak tiga unit,” ucap Anggon.

Adapun tiga unit sepeda motor yang dicuri di Kabupaten Sekadau dianatranya satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 di Kecamatan Sekadau Hulu. Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z di Kecamatan Sekadau Hulu dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit di SP 13, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir.

Anggon mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau. Pihaknya, kata dia, juga berupaya mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Barang bukti saat ini sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT