Home / Berita / Hukrim

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Morotai Jadi Tersangka Korupsi

31 Oktober 2018
Supardi

DARUBA, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya membuka nama tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan barang di kantor penghubung perwakilan Pemkab Morotai di Jakarta.

Setelah menetapkan tersangka beberapa bulan lalu, namun penyidik Kejari Morotai belum menyebutkan nama tersangka dugaan kasus korupsi anggaran pengadaan barang di kantor penghubung perwakilan Pemda Morotai di Jakarta tahun 2015, karena masih dalam proses.

Penyidik baru menyebut nama tersangka, Rabu (31/10/2018) pagi tadi. "Dari hasil penyidikan Kejari Morotai telah menetapkan mantan Kepala kantor penghubung perwakilan Pemkab Morotai di Jakarta, Yovani Bandari sebagai tersangka dalam kasus korupsi," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai, Supardi, Rabu (31/10/2018).

Kata Supardi, dari hasil laporan BPKP kasus korupsi anggaran kantor penghubung perwakilan merugikan keuangan Negara Rp. 786 Juta. Untuk itu dari proses pengembangan penyelidikan berkas kasus tersebut sudah rampung dan siap dilimpahkan ke Pengadilan.

"Berkasnya suda siap semua dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan, dan kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menetapkan adanya tersangka baru," katanya.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT