Home / Berita / Hukrim

Kapolres Minta Pemkot Dan DPRD Kota Ternate Segera Revisi Perda Miras

Kapolres : Instansi Terlait Pemkot Juga Harus Berperan Aktif
03 Oktober 2018
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda

TERNATE, OT - Meski berbagai upaya terus dilakukan aparat Kepolisian untuk memberantas peredaran dan penggunaan minuman keras (miras) khususnya cap tikus dan ciu di wilayah hukum Ternate, namun tetap saja ditemukan miras baik yang baru dipasok maupun yang sudah dijual.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ternate, AKBP Azhari Juanda meminta pemerintah daerah bersama DPRD untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang miras yang dinilai belum bisa menimbulkan efek jera karena hukuman yang diatur dalam Perda yang ada saat ini mengatur tentang hukuman maksimal, seharus dapat diganti dengan hukuman minimal.

Kata dia, hal ini perlu dilakukan sehingga ada efek jera bagi penjual maupun pengguna miras di Ternate, “percuma saja tiap saat kita tangkap, tetapi jika hukumannya ringan baik denda maupun kurungan, tentu tidak akan membuat penjual maupun pengguna jera,” kata Kapolres.

Selama ini, kata Kapolres, sebagian yang tertangkap menjual miras adalah pemain lama, namun karena hukumannya ringan, mereka kemudian kembali melakukan aktifitas menjual miras.

Kapolres berharap, Pemda dan DPRD segera melakukan revisi Perda yang mengatur soal miras dengan menetapkan hukuman yang minimal sehingga warga menjadi takut untuk berjual dan mengkonsumsi miras.

Selain itu, Kapolres mengharapkan kepada pihak terkait di lingkungan Pemkot juga bisa turut berperan aktif dalam menegakkan Perda tentang minuman beralkohol.

“Mari satukan tekad dan niat untuk membasmi miras di Kota Ternate dalam rangka mewujudkan Kota Ternate sebagai kota yang berbudaya, agamais dan harmonis,” ajak Kapolres.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT