Home / Berita / Hukrim

Jual Miras, Intelmob Polda Malut Ringkus Dua Orang IRT Asal Galela

19 April 2018
Intelmob Sat Brimob Polda Maluku Utara menyerahkan barang bukti miras ke SPKT Polres Ternate

TERNATE, OT - Jajaran Intelmob Sat Brimob Polda Maluku Utara, Kamis (19/4/2018) tadi, berhasil mengamankan sedikitnya 133 kantong minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di pelabuhan speedboat Kota Baru.

Selain barang bukti miras, Intelmob Sat Brimob Polda Maluku Utara, juga berhasil mengamankan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga pemilik barang haram tersebut.

Kedua IRT yang diamankan, berinisial NB (43) warga desa Dokulamo Galela Barat dan LB (31) warga Desa Dokulamo kecamatan Galela Barat kabupaten Halmahera Utara.

Dari informasi yang dikantongi indotimur.com, menyebutkan, jajaran Intelmob Sat Brimob Polda Malut, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pasokan miras jenis cap tikus sebanyak 5 kardus yang dibawa oleh speedboat carteran EBI PRATAMA dari Sofifi menuju pelabuhan Kota Baru Ternate.

Setelah menerima informasi tersebut, jajaran Intelmob langsung melakukan pemantauan di sekitar TKP.

Tak lama berselang, sebuah speed yang disebut membawa 5 kardus miras, tiba di pelabuhan Kota Baru. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, Intelmob melihat sebuah kardus berukuran sedang yang diturunkan oleh motoris ke atas dermaga.

Setelah diperiksa, kardus sedang itu ternyata berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus yang telah dikemas dalam kantong plastik. Intelmob kemudian melakukan pengembabgan dengan meminta keterangan dari motoris speedboat Ebi Pratama, Lutfi M. Badi warga desa Dehe Jailolo Selatan.

Dari keterangan motoris, diketahui bahwa masih ada 4 kardus lain yang berisi miras jenis cap tikus yang disimpan pada palka depan speed. Setelah berhasil diamankan, barang bukti miras jenis cap tikus beserta pemilik dibawa ke Posko Brimob Polres Ternate untuk diinterogasi.

Berdasarkan hasil interogasi, miras jenis cap tikus dibeli dari Desa Gamlaha kecamatan Kao kabupaten Halut dengan harga per kantong plastik sebesar Rp. 10.000,- kemudian akan dijual ke para pengecer yang ada di Ternate dengan harga Rp. 25.000 per kantong plastik.

Saat ini, barang bukti 133 kantong miras jenis cap tikus beserta pemilik telah diserahkan ke SPKT Polres Ternate untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT