Home / Berita / Hukrim

Giliran Sekdes, BPD dan Bendahara Desa Majiko Tongone Diperiksa

29 Oktober 2018
AKP Naim Ishak

MABA,OT- Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut), menjadwalkan pemeriksana Sekretaris Desa (Sekdes), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bendahara Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara, Rabu (31/10/2018).

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Naim Ishak mengatakan, pemeriksaan Sekdes dan BPD serta Bendahara Desa Majiko Tongone tersebut terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 oleh Kepala Desa Sukur M Hi Suleman. "Hari Rabu kita periksa Sekdes, BPD dan Bendara," kata Naim, Senin (29/10/2018).

Dikatakan, pemeriksaan tiga petinggi Desa tersebut untuk pengembangan kasus dugaan Korupsi DD tahun 2017 Desa Majiko Tongone.

Dugaan penyalagunaan Dana Desa tahun 2017 oleh Pemerintah Desa Majiko Tongone sebesar Rp 500 juta diantaranya anggaran Bumdes sebesar Rp 50.000.000, anggaran rompong dua unit Rp 150.000.000, anggaran air bersih Rp 150.000.000 dan anggaran pembangunan rumah layak huni Rp 150.000.000.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT