Home / Berita / Hukrim

74 Napi Di Sula Diusulkan Dapat Remisi HUT RI Ke-73

Kalapas : Napi Korupsi Tidak Mendapat Remisi
06 Agustus 2018
Kalapas Sanana Kepsul Klas IIB, Unggul Widyo Saputro

SANANA, OT - Sebanyak 74 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sanana Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2018.

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Sanana Kepsul, Unggul Widyo Saputro saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/8/2018).

"Narapidana klas IIB Sanana berjumlah 95 orang, sementara diusulkan ke Dirjen RI untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, sebanyak 74 narapidana," kata Unggul Widyo Saputro.

Dia menuturkan, sebanyak 74 Narapidana yang diusulkan memiliki masa tahanan yang bervariasi yakni, narapidana yang menjalani masa kurungan mulai dari satu bulan 20 orang, dua bulan 9 orang, tiga bulan 27 orang dan empat bulan 9 orang.

Unggul menambahkan, narapidana yang tersandung kasus tindak pidana korupsi di Klas IIB Sanana tidak mendapat remisi HUT RI. "Napi korupsi 10 orang, sedangkan narapidana di Klas IIB Sanana paling terbanyak yang tersandung kasus cabul," pungkasnya.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT