Home / Indomalut / Halut

Satgas TMMD 104 Kodim Tobelo Berikan Penyukuhan Hukum

19 Maret 2019

TOBELO, OT- Untuk mewujudkan ketertiban, keadilan, ketentraman menuju perubahan kehidupan sosial yang lebih berkualitas, Satgas TMMD  ke 104 Kodim 1508/Tobelo menggelar acara penyuluhan hukum kepada masyarakat, bertempat di aula kantor Desa Margomulyo Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (18/03/19).

Sebagai narasumber, Satgas TMMD 104 mendatangkan Kanit Binmas Polsek Kao Bripka Robet Selano untuk mengisi penyuluhan hukum terkait hak anak dan perlindungan terhadap anak kepada masyarakat.

Dalam materinya narasumber menyampaikan, seiring dengan perkembangan media sosial, banyak sekali permasalahan hukum yang melibatkan anak anak.

Yang dimaksud anak dalam perlindungan anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang dalam kandungan, katanya.

Pengertian perlindungan anak sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lanjut dia, setiap anak perlu dilindungi dari kekerasan,penelantaran, tindakan membahayakan. Tujuan perlindungan anak adalah hak untuk bertumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindunginya anak dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berakhlaq mulia dan sejahtera.

Sementara Dan SSK Satgas TMMD 104 Kodim 1508/Tobelo Kapten Inf I Putu Aratana Jaya yang ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik. Sehingga masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, katanya. (WYU-1508)(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT