Home / Indomalut / Halut

Kodim 1508/Tobelo Menerima Sosialisasi Program BPJS Kesehatan

18 Juli 2018

TOBELO,OT- Untuk memperluas cakupan kepesertaan sekaligus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat program Jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara memberikan sosialisasi kepada personel Kodim 1508/Tobelo dan personel Koramil jajaran Dim 1508/Tobelo, bertempat di aula Kodim 1508/Tobelo, jalan Kawasan Pemerintahan,  Desa MKCM,  Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu (18/07/2018).

Kegiatan tersebut diikuti oleh mewakili Dandim 1508/Tobelo Mayor Inf Mulhaman (Danramil 1508-05/Daruba), Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Halut Ikya Ulumudin, Pasi Ops Dim 1508 Kapten Arh Mohamad Ali, Pasi Log Dim 1508 Lettu Inf Abd. Muchsin, Plh. Pasi Pers Dim 1508 Letda Inf Bahrum Muhamadun, personel Kodim 1508 serta personel Koramil jajaran Dim 1508/Tobelo

Dalam kegiatan tersebut yang mewakili Dandim 1508/Tbl Mayor Inf Mulhaman (Danramil 1508-05/Daruba) mengatakan, untuk anggota dan keluarga yang belum memilik BPJS agar segera membuat jangan menunggu sakit untuk mengurusnya karena ini sudah menjadi hak dan kewajiban dari setiap anggota TNI baik yang aktif maupun pensiun. 

Dengan melalui kerjasama antara Kodim 1508/Tobelo dan BPJS Kesehatan Halmahera Utara, menjadikan Babinsa sebagai perpanjangan tangan untuk mengsukseskan program Pemerintah ini dengan jalan semua Babinsa di harapkan dapat membantu mensosialisasikan ke masyarakat Desa Binaan terkait dengan JKN KIS dan membantu masyarakat yang belum memiliki KIS yang nantinya akan dikolaborasikan menjadi peserta JKN-KIS PBI APBD.

Selain itu, diharapkan Babinsa untuk menjadi reminder bagi peserta mandiri yang menunggak di Desa binaannya untuk melunasi tunggakannya agar pada saat sakit tidak mengalami kesulitan.

Dimana masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait JKN tersebut maka dengan dilibatkannya Babinsa dapat menjadi dorongan bagi masyarakat agar tetap menjaga pola hidup sehat dan melindungi diri sebelum sakit dengan menjadi peserta JKN KIS.

Sementara Kepala Kantor BPJS Kabupaten Halut Ikya Ulumudin dalam materinya mengatakan, sejak tahun 2014 di wajibkan seluruh warga Negara Indonesia untuk memiliki PBJS Kesehatan, dimana salah satu segmen peserta kami dari TNI, Polri, PNS dan badan usaha.

"Ultimatum batas akhir kepesertaan wajib dari pusat ke BPJS Kesehatan diharapkan paling lambat 1 Januari tahun 2019 semua penduduk di Indonesia sudah memiliki dan terdaftar di JKN KIS," terangnya. 

Sesuai hasil rekonsialisasi data kami dengan TNI serta keluarganya yang ada di wilayah  Halut setiap 6 bulan, data terakhir TNI dengan keluarga yang sudah tercatat sekitar 1081 jiwa. "Sehingga kesimpulan kami, masih ada anggota yang belum melapor atau anggota yang sudah pensiun ataupun anggota yang baru pindah satuan belum di koordinasikan dan dilaporkan  dengan kami sehingga masih muncul perbedaan data terkait hal ini," ungkapnya. 

"Kami berharap masing-masing mengecek keluarganya yang belum memiliki, jangan nanti sakit baru repot, yang belum agar segera ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus. Sehingga di harapkan Babinsa sebelum membantu orang lain, sudah membuat KIS untuk keluarganya sendiri. Apabila nantinya di lapangan Babinsa menemukan warga yang belum memiliki KIS, agar di bantu untuk membuat dengan mengumpulkan identitas Kelurganya dan di laporkan ke kantor BPJS Kesehatan Kab. Halut  serta di berikan penjelasaan ke masyarakat bahwa pentingnya memiliki JKN-KIS," jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan,  dirinya harapnya para Babinsa bisa membantu mensosialisasi ke masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan agar segera mengurus dan di sampaikan BPJS Kesehatan ini untuk didaftarkan menjadi peserta JKN yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah, untuk mengurus Kartu BPJS cukup dengan membawah Kartu Keluarga dan apabila sudah memiliki BPJS Kesehatan yang mandiri dan terdaapat tunggakan agar di arahkan membayar apabila mereka belum membayar. "Apabila sudah tidak mampu membayar agar diarahkan membayar tunggakan dulu baru di alihkan ke PBI," jelasnya.

"Untuk BPJS yang dibayar Pemerintah hanya di peruntuhkan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Untuk masyarakat yang mampu bisa di bantu di uruskan BPJSnya tapi disampaikan ke mereka untuk iuranya di bayar sendiri yaitu untuk kelas 1 Rp. 80.000, kelas 2 Rp. 51.000, Kelas 3 Rp. 25.500 perbulan perjiwa," ungkapnya. (WYU - 1508).(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT